Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 29 Mei 2009

Terus Meluap, Lumpur Lapindo Ancam 3 Desa Lagi

Warta Jatim, Surabaya – Luapan lumpur Lapindo selama 3 tahun, telah menenggelamkan 10 ribu rumah warga dan 530 hektare tanah. Tiga desa disekitar tanggul penahan lumpur, terancam ikut tenggelam.

Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Achmad Zulkarnaen mengatakan, lumpur Lapindo juga menenggelamkan 12 pabrik yang menyebabkan ribuan orang kehilangan mata pencaharian.

Menurut Zulkarnaen, agar luapan lumpur tidak meluas, pihaknya melakukan beberapa langkah. Diantaranya, meninggikan tanggul dan menambah jumlah kolam penampung lumpur.

“Untuk pond atau kolam penampungan, dari 100 hektare lahan yang disediakan, baru terisi 70 hektare. Sisanya diusahakan agar dapat menampung lumpur. Kami berharap lumpur tidak luber ke desa diluar peta terdampak,” kata Zulkarnaen, Jumat (29/5).

Di tempat terpisah, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan, pihaknya mengupayakan agar Desa Siring Barat, Mindi, dan Jatirejo Barat, dimasukkan dalam peta terdampak lumpur Lapindo. Menurut dia, tiga desa tersebut rawan terkena dampak lumpur Lapindo karena dekat dengan tanggul penahan lumpur.

“Kondisi itu jelas berbahaya bagi warga. Karena itu, Pemprov sudah mengirim surat ke pemerintah pusat. Soal keputusan selanjutnya, itu hak pemerintah,” kata Soekarwo.

Jika 3 desa tersebut turut dimasukkan dalam peta terdampak lumpur PT Lapindo, warga desa berhak mendapat ganti rugi, seperti warga Desa Siring, Kedungbendo, Jatirejo, dan Renokenongo. (red)

Air di Tanjung Perak Tidak Layak Konsumsi

Warta Jatim, Surabaya - Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton), Jawa Timur, memprotes pernyataan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Surabaya, yang menyebutkan air tanah di kawasan pelabuhan Tanjung Perak layak konsumsi.

Prigi Arisandi, Direktur Ecoton mengatakan, informasi yang diberikan BTKL menyesatkan publik. Menurut dia, standar kelayakan air di kawasan pelabuhan Tanjung Perak, seperti sungai Kalimas, tidak mendapat rekomendasi untuk digunakan sebagai sumber air bersih, apalagi untuk dikonsumsi.

“Bila sungai Kalimas tercemar, otomatis saluran air bawah tanah di sekitarnya, termasuk kawasan pelabuhan Tanjung Perak, juga tidak layak konsumsi,” ujar Prigi, Jumat (29/5).

Menurut Prigi, kandungan bakteri ecoli di kawasan pelabuhan Tanjung Perak melebihi ambang batas yang ditetapkan Departemen Kesehatan. “Jumlah bakteri ecoli di kawasan pelabuhan Tanjung Perak, mencapai 1.000 hingga 2.600 jumlah perkiraan terdekat per mililiter. Kalau dinyatakan layak konsumsi, BTKL mendapatkan teori dari mana?”

Sebelumnya, Kepala BTKL Surabaya, Bambang Wahyudi menyatakan, air tanah di kawasan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya layak konsumsi. Menurut dia, berapa pun jumlah kandungan bakteri ecoli dalam air, akan mati jika dipanaskan pada suhu maksimum. (red)

Kamis, 28 Mei 2009

Polda Jatim Akui Penyelidikan Lapindo Lamban

Warta Jatim, Surabaya – Polisi Daerah Jawa Timur mengaku lamban menyempurnakan berkas penyelidikan kasus luapan lumpur PT Lapindo Brantas. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah empat kali menolak berkas penyelidikan tersebut.

Humas Polda Jatim Pudjiastuti mengatakan, meski molor, pihaknya yakin dapat menyempurnakan berkas seperti yang diminta Kejati. Namun Pudjiastuti menolak menjelaskan penyebab lambannya penyelidikan. “Kami akui kinerja kami lamban. Kami kesulitan mengumpulkan bukti,” kata Pudjiastuti, Kamis (28/5).

Menurut Pudjiastuti, Kejati Jatim tidak menghargai hasil penyelidikan polisi. Sebagai bentuk protes, Polda Jatim pada masa kepemimpinan Herman S Sumawiredja, sempat mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.

Pakar hukum Universitas Airlangga Surabaya, Wayan Titip Sulaksana mengatakan, kasus lumpur Lapindo tidak akan pernah tuntas. Sebab, terjadi manipulasi politik di pemerintahan pusat yang membuat Polda dan Kejati Jatim saling lempar tanggung jawab. “Semua pasti tahu, siapa yang bermain dalam kasus Lapindo. Karena itulah, kasus ini tidak akan pernah selesai,” ujar Wayan Sulaksana.

Wayan meminta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dan PT Minarak Lapindo Jaya, menyelesaikan tanggung jawab membayar ganti rugi korban lumpur. (red)

Warga Gresik Tolak Pembangunan Pipa PT Petrokimia

Warta Jatim, Gresik - Puluhan warga perumahan Gresik Kota Baru (GKB) dan Gresik Kota Asri (GKA) berunjuk rasa ke kantor DPRD Gresik, Rabu (27/5). Mereka menolak pembangunan pipa milik PT Petrokimia Gresik di sekitar perumahan.

Koordinator warga Khoirul Anam mengatakan, mereka kawatir pembangunan pipa PT Petrokimia Gresik akan mencemari lingkungan. “Warga yang selama ini tinggal di dekat pabrik maupun pipa milik PT Petrokimia, selalu mengeluh. Banyak warga yang mengalami sesak napas maupun gangguan kesehatan lainnya. Penyebabnya, pipa PT Petrokimia yang kerap bocor,” kata Khoirul Anam.

Warga meminta anggota Dewan mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik membatalkan izin pembangunan pipa disekitar perumahan. Mereka meminta DPRD Gresik menghentikan seluruh pembangunan pipa PT Petrokimia Gresik sebelum jatuh korban.

Di tempat terpisah, Sekretaris PT Petrokimia Gresik, Basyarudin mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan proyek pembangunan pipa. Alasannya, proyek tersebut sudah mendapatkan izin Pemkab Gresik. Menurut Basyarudin, pihaknya akan bertanggung jawab jika ada warga yang dirugikan akibat pembangunan pipa tersebut.(red)

Korban Lapindo Kembali Minta Kejelasan Ganti Rugi

Warta Jatim, Surabaya - Ribuan warga Perumahan Tanggulangin Anggun Sejahtera I (Perum TAS I), Sidoarjo, berunjuk rasa ke kantor Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Mereka mendesak BPLS menindak PT Minarak Lapindo Jaya yang terus menunda pencairan uang ganti rugi 80%.

Handoyo koordinator aksi mengatakan, masih ada warga Perum TAS I, terutama yang mencicil rumah selain kepada Bank Tabungan Negara, belum mendapatkan transfer cicilan uang ganti rugi, seperti yang dijanjikan PT Minarak.

Menurut Handoyo, PT Minarak menunda pencairan ganti rugi karena warga harus menyerahkan sertifikat tanah. Padahal, sertifikat tersebut masih berada di bank karena cicilan rumah belum lunas.

“Kalau kami harus menyerahkan sertifikat, kami harus menebusnya anatar Rp 10 juta sampai Rp 25 Juta. Sedangkan, PT Minarak hanya sanggup menyetor Rp 15 juta. Ini tidak cukup,” ujar Handoyo, Rabu (27/5).

Usai bertemu BPLS, ribuan warga korban lumpur PT Lapindo Brantas melanjutkan aksi ke kantor Bank Indonesia, di Jalan Pahlawan, Surabaya. Mereka meminta Bank Indonesia melakukan pengaturan ulang kredit perumahan warga korban Lapindo, yang jatuh tempo akhir Mei ini.

Mereka meminta bank menyesuaikan sisa pembay/aran kredit rumah, sesuai kemampuan PT Minarak Lapindo Jaya membayar ganti rugi.(red)

Selasa, 26 Mei 2009

Hakim PN Surabaya Tolak Gugatan Apindo

Warta Jatim,Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia, terhadap keputusan Gubernur Jawa Timur tentang kenaikan upah minimum kota tahun 2009.

Dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Selasa (26/5), Ketua Majelis Hakim Berlin Damanik mengatakan, gugatan Apindo tidak beralasan. Menurut dia, Apindo tidak dapat membuktikan pihaknya merugi akibat kenaikan UMK 2009, menjadi Rp 964.000.

“Selain melakukan koordinasi internal, kami meminta pendapat dari beberapa pakar hukum dan ekonomi. Sebab itu, kami mantap mengambil putusan ini,” kata Berlin Damanik.

Ratusan buruh yang mengikuti sidang, menyambut gembira putusan hakim. Slamet, buruh asal Gresik mengaku puas atas putusan ini. Menurut dia, putusan tersebut, adalah hasil kerja keras seluruh elemen buruh di Jatim.

Sudarmaji pengacara Apindo mengatakan, akan mengajukan banding atas putusan hakim. Sudarmaji mengaku kecewa dan tidak banyak memberikan komentar menanggapi putusan. (red)

Ritual Perlawanan di Makam Marsinah


Roh Marsinah masih menjadi semangat perlawanan warga. Inspirasinya tak pernah Mati.


SIMPATI atas perjuangan keluarga Marsinah juga ditunjukkan oleh para tetangga. Supriyanto, salah satu pemuda desa Nglundo, misalnya. Ia mengaku sosok Marsinah merupakan sumber inspirasi bagi petani di Nglundo untuk berjuang menuntut hak-hak mereka.

Salah satu contoh yang diberikan Supriyanto adalah permasalahan pembebasan lahan yang dilakukan pemerintah kabupaten Nganjuk, untuk pembangunan jalan tol Kertosono – Solo, yang akan dimulai 2010. Oleh pemerintah, tanah milik petani dihargai di bawah nilai jual obyek pajak. Para petani ditekan pemerintah untuk menerima ganti rugi. Namun para petani melawan dengan cara nyleneh.

Pada malam Jumat, mereka menggelar ritual di makam Marsinah. Entah secara kebetulan atau tidak, keesokan harinya mereka seakan mendapatkan kekuatan untuk melawan pemerintah. Akhirnya, setelah melalui perdebatan yang panjang, petani dan pemerintah, sepakat tentang harga tanah.

Supriyanto menegaskan, keberadaan makam Marsinah di desa mereka, aparat pemerintah atau siapapun pasti akan berpikir ulang untuk berhadapan dengan warga desa. Hal ini, disebabkan, adanya semangat Marsinah yang memompa hidup mereka, untuk lebih berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan. “Tidak hanya pemerintah saja, para pengusaha yang ingin membangun pabrik atau apapun di desa kami, pasti akan berpikir ulang,” ujar pria yang pernah merantau ke Kalimantan dan Jakarta ini.

Karena “jasa” Marsinah inilah, Supriyanto dan warga desa lainnya berharap kasus yang sudah mengendap 16 tahun ini bisa diusut secara tuntas dan menyeret pelakunya. “Terus terang, kami sebagai sebagai warga desa, marah atas peristiwa yang menimpa Marsinah. Hingga kini kami masih belum bisa menerima kematian ini. Karena itu, kami berharap, kasus bisa terbongkar dan menyeret pelakunya ke meja hijau,” ungkap Supriyanto. (Selesai).
Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur membatalkan penetapan 10 calon anggota KPUD Kabupaten Madiun. Sebab, salah seorang tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Madiun, adalah kader partai politik.

Anggota KPU Jatim, Agung Nugroho mengatakan, pihaknya akan memilih 20 nama calon anggota KPUD Madiun, yang lolos tahap awal uji kepatutan dan kelayakan.

“Sesuai surat edaran, KPU Jatim akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan. Kami akan ambil alih penetapan anggota KPUD Madiun,” ujar Agung, Senin (25/5).

Menurut Agung, selain di KPUD Madiun pihaknya menerima laporan, tim seleksi berasalah di beberapa kabupaten dan kota. Diantaranya, Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Jombang, dan Lumajang.(red)

Tim Seleksi Anggota KPUD di Jatim Bermasalah

Warta Jatim, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur membatalkan penetapan 10 calon anggota KPUD Kabupaten Madiun. Sebab, salah seorang tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Madiun, adalah kader partai politik.

Anggota KPU Jatim, Agung Nugroho mengatakan, pihaknya akan memilih 20 nama calon anggota KPUD Madiun, yang lolos tahap awal uji kepatutan dan kelayakan.

“Sesuai surat edaran, KPU Jatim akan mengadakan uji kepatutan dan kelayakan. Kami akan ambil alih penetapan anggota KPUD Madiun,” ujar Agung, Senin (25/5).

Menurut Agung, selain di KPUD Madiun pihaknya menerima laporan, tim seleksi berasalah di beberapa kabupaten dan kota. Diantaranya, Kabupaten Lamongan, Banyuwangi, Jombang, dan Lumajang.(red)

Senin, 25 Mei 2009

Muhammadiyah Jatim Tolak Fatwa Haram Facebook

Warta Jatim, Surabaya - Fatwa haram Facebook dan Friendster yang dikeluarkan Forum Musyarawah Pondok Pesantren Putri Jawa Timur, ditentang Muhammadiyah. Salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, justru menganjurkan masyarakat untuk memanfatkan teknologi komunikasi.

Nadjib Hamid, Sekretaris Muhammadiyah Jawa Timur mengatakan, Facebook dan Friendster adalah kemajuan teknologi yang tidak dapat dihindari. Menurut dia, situs jejaring sosial ini membawa efek positif bagi masyarakat.

“Asal berguna bagi kemaslahatan umat dan digunakan secara benar, Facebook dan Friendster tidak bisa diharamkan,” kata Nadjib Hamid, Senin ( 25/5).

Menurut Nadjib, Facebook dan Friendster diharamkan jika digunakan untuk tindakan negatif. Seperti melakukan kejahatan dan pembicaraan yang melawati batas susila.

Ditempat terpisah, Sosiolog Universitas Airlangga Surabaya, Bagong Suyanto mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Bahtsul Masa’il Forum Musyarawah Pondok Pesantren Putri Jawa Timur, tidak akan berjalan efektif. Sebab, kemajuan teknologi tidak dapat dibendung oleh fatwa tersebut.

Menurut Bagong, reaksi negatif dari perkembangan Facebook dan Friendster adalah cermin masyarakat yang tidak siap menghadapi kemajuan teknologi. “Banyak kasus perselingkuhan dan seks bebas dikalangan remaja, bukan karena Facebook. Saya minta MUI atau siapapun, untuk berpikir matang sebelum mengeluarkan fatwa,” ujar Bagong Suyanto. (red)

Jumat, 22 Mei 2009

FMP3J Fatwa Haram Facebook & Friendster

Warta Jatim, Surabaya - Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3J), mengharamkan Facebook dan Friendster. Fatwa haram itu, diputuskan berdasarkan Bahtsul Mas’il di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadi-aat, Lirboyo, Kediri.

Juru bicara FMP3J Muhamad Nabil mengatakan, cara berkomunikasi yang dilakukan dalam Facebook dan Friendster tidak berbeda dengan komunikasi langsung. Menurut dia, berdasarkan hukum Islam, cara komunikasi ini apabila dilakukan dengan lawan jenis sangat diharamkan.

Nabil menilai, fatwa haram yang dikeluarkan oleh Bahtsul Mas’il (pertemuan para ulama), berdasarkan laporan dan masukan dari berbagai kalangan. Diantaranya, laporan soal penyalahgunaan Facebook dan Friendster untuk kepentingan syahwat dan fitnah.

“Dari laporan tersebut, kami menggelar penelitian. Hasilnya, Facebook dan Friendster sering digunakan untuk ajang unjuk seksualitas dan fitnah. Salah satu contohnya, adalah ftnah yang menimpa beberapa capres dan parpol,” kata Nabil, Jumat (22/5).

Menurut Nabil, selain mengharamkan Facebook dan Friendster, komisi Bahtsul Mas’il juga meminta para ulama mengamati perkembangan chatting dan video call yang semakin marak. FPMJ akan meminta Majelis Ulama Indonesia mengharamkan penyalahgunaan teknologi untuk komunikasi seks dan fitnah.

Cecilia, salah seorang pengguna Facebook menyayangkan fatwa haram yang dikeluarkan FMP3J. Menurut dia, fatwa tersebut tidak berdasar dan menyalahi aturan.

Menurut dia, digunakannya situs jejaring sosial Facebook dan Friendster untuk urusan syahwat dan fitnah, adalah masalah individu. Cecilia meminta FMP3J tidak menggunakan alasan tersebut untuk “menghukum” seluruh pengguna Facebook.

“Untuk mengatasi masalah tersebut, moderator atau pengelola Facebook yang harus mengantisipasi. Bukan dengan cara fatwa seperti ini,” ujar Cecilia.

Wakil Gubernur Jawa Timur Syaifullah Yusuf, mengaku tidak dapat mengomentari masalah ini. Dia meminta kepada FMP3J untuk memikirkan dampak dikeluarkannya fatwa tersebut.

Menurut Syaifullah Yusuf, perkembangan teknologi membawa efek positif dan negatif. Dia meminta semua pihak menyikapi kasus ini dengan bijaksana. “Saya berharap keputusan tersebut bukan keputusan sesaat, seperti saat ulama mengeluarkan fatwa haram soal rokok. Harus dipertimbangkan efek positif dan negatif Facebook serta Friendster,” kata Syaifullah Yusuf. (red)

BEM Madura Tolak Perda Syariat Islam

Warta Jatim, Surabaya - Badan Eksekutif Mahasiswa se-Madura, menolak diberlakukannya peraturan daerah syariat Islam di pulau tersebut. Perda syariat Islam dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Sholeh Koordinator BEM se-Madura mengatakan, pemberlakukan syariat Islam berpotensi menimbulkan disintegrasi. Menurut dia, penerapan syariat Islam tidak harus melalui aturan formal seperti perda atau undang-undang.

“Percuma dibuat UU atau perda, kalau moral masyarakatnya tidak baik. Pemberlakuan perda ini tidak sesuai dengan kondisi sosial bangsa Indonesia dan Pulau Madura,” kata Sholeh, Jumat (22/5).

BEM Madura meminta pemerintah kabupaten di Madura dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperbaiki kondisi ekonomi dan pendidikan masayarakat, ketimbang membuat peraturan yang tidak berguna.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, melalui jalur perguruan tinggi yang ada di Madura. Harapan kami masyarakat Madura dapat lebih maju dimasa mendatang,” ujar Sholeh Koordinator BEM se-Madura.(red)

Wartawan Surabaya Boikot Kunjungan SBY

Warta Jatim, Surabaya – Sejumlah wartawan lokal Surabaya, Jawa Timur, memboikot kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jembatan Suramadu, di Selat Madura. Mereka menilai, Sekretaris Negara melakukan diskriminasi dengan hanya mengizinkan wartawan media Jakarta meliput acara tersebut.

Para wartawan cetak dan elektronik tersebut, berunjuk rasa dengan cara menggeletakkan berbagai peralatan kerja seperti kamera dan alat tulis, di gerbang masuk Jembatan Suramadu.

Januar Edi perwakilan Sekretaris Negara, membantah pihaknya mendiskriminasi wartawan lokal. Menurut dia, wartawan lokal tidak diizinkan ikut rombongan presiden, karena ruang kendaraan tidak cukup untuk menampung seluruh wartawan. “Tidak benar kami melakukan diskriminasi. Kami hanya membatasi, karena ruangan tidak cukup,” kata Januar, Jumat (22/5).

Januar kemudian memberikan kesempatan kepada wartawan lokal untuk ikut dalam bus rombongan presiden yang meninjau pembangunan Jembatan Suramadu. Namun beberapa wartawan yang telanjur kecewa, memilih meninggalkan lokasi kunjungan. “Untuk apa ikut rombongan, kalau tidak bisa mengajukan pertanyaan,” ujar salah seorang wartawan lokal.

Dalam kunjungan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, dan Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan Wali Kota Surabaya Bambang DH juga ikut dalam rombongan.

Seusai melakukan kunjungan ke Jembatan Suramadu, Presiden Bambang Yudhoyono menuju Masjid Agung Sunan Ampel, Surabaya, untuk melakukan sholat Jumat. (red)

Kamis, 21 Mei 2009

Keluarga Siti Khoiyaroh Gugat Satpol PP Surabaya

Warta Jatim, Surabaya - Keluarga Siti Khoiyaroh akan menggugat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya. Khoiyaroh (4,5 tahun) meninggal akibat tersiram kuah panas ketika terjadi penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard, Surabaya.

Bunali, ayah korban, mengaku akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Menurut dia, personel Satpol PP tidak berperikemanusiaan dan tidak cakap dalam menjalankan tugas.

Bunali meminta aparat hukum menghukum para pelaku seberat-beratnya. “Intinya kami minta polisi mengusut tuntas kasus ini. Kami menuntut Utomo, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, agar bertanggung jawab, karena tidak becus memimpin anak buahnya,” kata Bunali, Rabu (20/5).

Di tempat terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris mengaku siap membantu gugatan hukum yang akan dilakukan keluarga Siti Khoiyaroh. Dalam waktu dekat LBH Surabaya akan bertemu Paguyuban Pedagang Kaki Lima untuk menyusun langkah-langkah gugatan hukum.

“Kami akan mengajukan gugatan perdata. Sedangkan soal tindakan pidana, prosesnya terus berlangsung,” ujar Aris. Meski demikian, ganti rugi yang diajukan dalam gugatan tidak dapat mengganti nyawa Siti Khoiyaroh.

Selain LBH Surabaya dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima, Ikatan Keluarga Madura dan Forum Madura Bersatu juga akan mengajukan gugatan hukum terhadap Satpol PP dan Pemerintah Kota Surabaya. (red)

Warga Stren Kali Jagir Gugat Pemkot Surabaya

Warta Jatim, Surabaya - Perwakilan warga stren Kali Jagir mengajukan gugatan warga negara (class action) terhadap Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (19/5). Warga menilai Pemkot melanggar kesepakatan menunda penggusuran permukiman warga di bantaran Kali Jagir beberapa waktu lalu.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, gugatan yang ditandatangani 7 orang perwakilan warga tersebut menuntut ganti rugi materiil dan imateriil terhadap Pemkot Surabaya.

Karena penggusuran merusak fasilitas umum dan menyebabkan trauma, warga menuntut Pemkot Surabaya membayar ganti rugi imateriil Rp 390 miliar. Warga juga menuntut ganti rugi materiil Rp 18 miliar, karena dalam penggusuran petugas Pemkot Surabaya merusak rumah dan perabot.

M Syaiful Aris mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemkot Surabaya menyalahi aturan. Wali Kota Surabaya Bambang DH tidak memperhatikan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2007 tentang sempadan sungai. “Apa yang dilakukan Pemkot Surabaya menyalahi aturan. Ada kesepakatan bersama sebelumnya, yang menyebutkan tidak boleh ada penggusuran hingga lima tahun, pasca-pengesahan Perda Nomor 9 tahun 2007,” kata Aris. (red)

Selasa, 19 Mei 2009

SRMI Tuntut Tanggung Jawab Satpol PP Surabaya

Warta Jatim, Surabaya - Ratusan anggota Serikat Rakyat Miskin Indonesia menggelar aksi tabur bunga di Jalan Boulevard, Surabaya, Selasa (19/5). Aksi itu sebagai belasungkawa atas meninggalnya Siti Khoiyaroh (4,5 tahun), akibat tersiram kuah panas saat penggusuran pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

SRMI menuntut Satpol PP Kota Surabaya menghentikan tindak kekerasan terhadap rakyat miskin seperti pedagang kaki lima, gelandangan, pengemis, dan pekerja seks komersial.

Koordinator aksi Hendra Ven mengatakan, aksi kekerasan yang dilakukan Satpol PP menunjukkan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat. “Pemerintah tidak bisa dipercaya. Mereka tidak peduli terhadap penderitaan rakyat miskin dan memilih membela kepentingan pemodal.”

Menurut Hendra, Wali Kota Surabaya Bambang DH dan pejabat Satpol PP harus bertanggung jawab atas insiden ini. Dia menuntut aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi berat terhadap personel Satpol PP yang menyebabkan Siti Khoiyaroh meninggal.

SRMI berharap Pemerintah Kota Surabaya menghapus peraturan daerah yang diskriminatif terhadap rakyat miskin, seperti Perda Kota Surabaya 17/2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Di tempat terpisah, Asisten I Sekretaris Kota Surabaya BF Sutadi mengatakan, pihaknya memberikan santunan Rp 35 juta kepada keluarga Siti Khoiyaroh. Pemkot Surabaya juga memberikan bantuan biaya pengobatan selama bocah itu dirawat di RSUD dr Soetomo. “Selain memberikan bantuan uang, Pemkot juga memberikan bantuan ambulans dan biaya pemakaman Siti Khoirayoh,” ujarnya.

Sutadi mengatakan, Pemkot Surabaya meminta maaf atas meninggalnya Siti Khoirayoh. Pihaknya mendukung kepolisian yang akan mengusut tuntas kasus ini. (red)

Marsinah Tak Pernah Mati (1)


Setiap tahun keluarga dan kerabat memperingati kematian Marsinah. Tak putus asa mencari keadilan.

SIANG hari di rumah Suradji di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur, tampak kesibukan. Beberapa tetangga dan kerabat dekat juga bergotong-royong mempersiapkan acara yang akan diselenggarakan hari itu. Yadi, tetangga, mengatakan acara yang diselenggarakan setiap 9 Mei tersebut adalah tirakatan rutin yang digelar keluarga Suradji, sejak 16 tahun lalu.

Pada 9 Mei tahun 1993, yang bertepatan dengan Minggu Pon, anak perempuan Suradji ditemukan dibunuh. Tubuh gadis itu ditemukan di sawah, terbenam dalam lumpur bersama batang-batang padi. Perempuan tersebut adalah Marsinah, aktivis buruh yang sangat berani pada masa itu.

Yuni, adik Marsinah, menuturkan, tirakatan tahunan itu dihadiri tetangga dan kerabat dekat, juga beberapa perwakilan buruh. Para buruh itu antara lain dari PT Catur Putra Surya (CPS), tempat dulu Marsinah bekerja, juga dari pabrik-pabrik lain. Mereka juga rela mengeluarkan sedikit uang untuk kelancaran tirakatan. “Selama ini, setiap mengadakan tirakatan, kami selalu mendapatkan bantuan dari perwakilan buruh yang bersimpati kepada Marsinah,” ujar Yuni.

Menurut Yuni, tirakatan itu bukan hanya untuk mengenang Marsinah, melainkan juga untuk mendesak aparat penegak hukum agar membongkar dan mengusut tuntas pembunuhan keji itu. Meski pesimistis, Yuni dan keluarga besar Marsinah tetap bersemangat membongkar kasus tersebut. Bagi mereka, kebenaran akan terungkap, meski membutuhkan waktu lama.

Yuni mengaku kehilangan Marsinah membuat dia dan keluarganya amat sedih. Dia bersama Marsinah merupakan tulang punggung ekonomi keluarga. Setelah pembunuhan Marsinah, perekonomian Suradji sempat goyah selama setahun. Berkat keteguhan dan kerja keras Suradji dan Sini, istrinya, mereka mampu bangkit dari keterpurukan. Meski harus bekerja keras menjadi buruh tani dengan upah tidak pasti, keduanya mampu mengatasi persoalan ekonomi keluarga.

Sanirin, anak Suradji yang berprofesi sebagai polisi, sependapat dengan Yuni, adiknya. Menurut dia, sosok Marsinah menjadi motivator keluarga. Dia mengaku belajar banyak dari pembunuhan Marsinah. Dari kasus tersebut, Sanirin siap memperjuangkan kebenaran dan keadilan, meski harus menebus dengan ongkos mahal, termasuk nyawa sekalipun. “Dari sosok almarhumah, kami sekeluarga bisa belajar banyak untuk lebih memaknai hidup. Intinya, hidup itu harus berani mengambil risiko, termasuk nyawa sebagai taruhan,” tandasnya.

Sanirin menegaskan, setelah pembunuhan Marsinah, keluarga besarnya mendapatkan perlakuan diskriminatif dari aparatur pemerintah pada saat itu. Beberapa urusan administratif, semisal membuat KTP dan surat-surat keperluan lain, selalu dipersulit dengan berbagai alasan. Termasuk, alasan tindakan subversif yang dituduhkan terhadap Marsinah dan keluarga besarnya. Lambat laun sikap diskriminasi tersebut hilang, berkat keteguhan hati keluarga besar Marsinah, dan keruntuhan Orde Baru. (Bersambung).

Komnas HAM: TNI AL Jangan Ingkar Janji

Warta Jatim, Surabaya – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta TNI Angkatan Laut membayar pembelian tanah milik warga Kelurahan Ujung, Surabaya. Tanah yang menjadi sengketa selama 23 tahun itu kini dikuasai Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal).

Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Ermiwulan mengatakan, sengketa tanah tersebut membuat warga Kelurahan Ujung resah. Sebab, warga tidak mendapat kepastian hukum tentang pembayaran pembelian tanah.

Komnas HAM akan mendesak TNI AL dan Menteri Pertahanan segera melunasi pembelian tanah warga seluas 36 hektare seharga Rp 64 miliar. “Saya minta TNI AL tidak mengingkari janji. Lebih baik mereka segera membayar ganti rugi tanah milik warga,” ujar Hesti, Senin (18/5).

Agus, salah seorang warga Kelurahan Ujung, mengatakan TNI AL tidak serius menjalankan kesepakatan jual beli tanah. Tahun lalu warga setuju menjual tanah kepada TNI AL dengan harga di bawah nilai jual objek pajak (NJOP).

Menurut Agus, saat ini TNI AL menguasai tanah yang masih berstatus sengketa. TNI AL membangun perumahan dan tambak yang dikelola Primkopal di atas tanah warga. “Kami minta Komnas HAM mendesak TNI AL segera menyelesaikan masalah ini. Jika tidak, warga siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya,” ujar Agus.(red)

Senin, 18 Mei 2009

2 Caleg PDIP Sidoarjo Batal Jadi Anggota Dewan

Warta Jatim, Sidoarjo - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo, membatalkan penetapan calon anggota legislatif Sumi Harsono dan Tito Pradopo. Dua caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, ditetapkan sebagai terpidana korupsi APBD tahun 2003 yang merugikan negara Rp 21,4 miliar.

Ketua KPUD Sidoarjo Bima Ariesdiyanto mengatakan, pembatalan tersebut diputuskan dalam sidang pleno penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Bima, pembatalan tersebut sesuai Pasal 218 UU Pemilu dan Pasal 88 Keputusan KPU 15/2009, tentang syarat anggota legislatif. “Semestinya akan ditetapkan 50 caleg terpilih, namun karena 2 calon anggota berstatus terpidana, kami hanya mengesahkan 48 caleg terpilih,” ujar Bima, Minggu (17/5).

Bima mengatakan, KPUD Sidoarjo akan meminta PDIP menetapkan nama calon anggota legislatif, pengganti Sumi Harsono Tito Pradopo. Menurut Bima, mekanisme penggantian caleg akan diserahkan kepada partai yang bersangkutan. “Kita sudah memberi tahu PDIP soal pembatalan kedua caleg tersebut. Untuk urusan lainnya, termasuk penggantinya, PDIP yang akan menentukan,” kata Bima.

Selain Sumi Harsono dan Tito Pradopo, salah seorang caleg PDIP lainnya, Tri Endroyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Sidoarjo tahun 2003. Namun, KPUD Sidoarjo tidak membatalkan penetapan Tri Endroyono menjadi anggota DPRD Sidoarjo periode 2009-2014, karena kasusnya masih menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung. (red)

Jumat, 15 Mei 2009

Demi Kali yang Menghidupi (2)


Pemerintah menuduh warga menghuni bantaran kali secara ilegal. Padahal warga punya surat resmi dan membayar pajak.

SUNARDJI menepis tuduhan Pemkot Surabaya yang menyebutkan warga bantaran kali tinggal secara ilegal. Bersama dengan Sudirman dan Wakino, dua sahabat karibnya, kakek ini menunjukkan beberapa surat-surat penting seperti kartu susunan keluarga, kartu tanda penduduk, kartu pembayaran PBB, surat jual beli tanah dan bangunan serta surat keterangan dari Departemen Keuangan dan Pajak. Semua itu bukti legalitas status mereka.

Menurut Sunardji, jika Pemkot menilai warga bantaran kali tinggal secara ilegal, seharusnya Pemkot tidak mengeluarkan surat-surat tersebut. Memang warga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Sunardji, di Surabaya juga terdapat banyak bangunan tanpa IMB, namun hingga kini tetap aman dan kokoh berdiri.

Senada dengan Sunardji, Sudirman yang berprofesi sebagai tukang las tidak pernah terlambat melaksanakan segala peraturan Pemkot, termasuk membayar pajak, listrik, dan iuran-iuran lain. Sudirman mengaku sudah mendapatkan firasat buruk terkait penggusuran, selepas Pemkot tidak memberikan lagi surat pembayaran mulai tahun 2003. Ia dan warga lainnya hanya bisa menghitung berapa lama mereka bisa bertahan di kawasan stren kali tersebut.

Sudirman menyatakan Pemkot Surabaya telah melanggar berbagai aturan. Salah satunya adalah minimnya sosialisasi tentang rencana penggusuran tersebut. Menurut dia, Pemkot hanya memberi tahu rencana penggusuran pada 28 April lalu. Setelah itu penggusuran langsung dilakukan. Padahal, sesuai aturan, pemberitahuan dilakukan minimal tiga kali.

Sudirman juga menepis anggapan keberadaan rumah di bantaran Kali Jagir menjadi penyebab banjir. Sebab, selama 23 tahun dia hidup di bantaran kali itu, di kawasan tersebut tidak sekalipun terjadi banjir. (Selesai)

Wali Kota Surabaya Pecat Kepala Satpol PP

Warta Jatim, Surabaya – Wali Kota Surabaya Bambang DH memecat Utomo dari jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Utomo dinilai bertanggung jawab atas penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard. Penggusuran disertai kericuhan itu menyebabkan Horiyah (4,5 tahun), anak penjual bakso, menderita luka bakar parah akibat tersiram kuah panas.Rata Penuh

Kepala Bagian Kepegawaian Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan, selain memberhentikan Utomo, Pemerintah Kota Surabaya juga menonaktifkan Wahyudi, Wakil Komandan Peleton Satpol PP. Wahyudi kini ditahan di Polsek Genteng sebagai tersangka insiden tersebut.

Meski nonaktif, Wahyudi tidak dipecat sebagai pegawai negeri sipil. Wahyudi diberhentikan sementara untuk melancarkan proses pemeriksaan. “Kami tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah. Penonaktifan akan kami tinjau ulang, setelah ada keputusan resmi hasil pemeriksaan polisi,” kata Yayuk, Jumat (15/5).

Menurut Yayuk, pemecatan Utomo sebagai Kepala Satpol PP Pemkot Surabaya sudah sepatutnya. Apalagi Utomo saat ini seharusnya sudah pensiun. Masa tugas Utomo diperpanjang 2 kali, sebelum tersandung kasus kekerasan ini. “Kami sudah menyiapkan pengganti Utomo, namun tidak bisa disebutkan sekarang.”

Di tempat terpisah, Utomo mengaku menerima pemecatan terhadap dirinya. Dia berpesan kepada penggantinya agar berhati-hati menjalankan tugas. (red)

Kamis, 14 Mei 2009

DPS Pemilihan Presiden 2009 di Jawa Timur Kacau

Warta Jatim, Surabaya – Data daftar pemilih sementara Pemilihan Umum Presiden 2009 di Provinsi Jawa Timur tidak akurat. Selain terdapat nama pemilih ganda, Panitia Pengawas Pemilu Jawa Timur juga menemukan anggota TNI/Polri aktif terdata dalam DPS.

Ketua Panwaslu Jatim Sri Sugeng Pudjiatmiko mengatakan, Komisi Pemilihan Umum Daerah Jatim harus memperbaiki DPS untuk pemilihan presiden sebelum tahap penetapan daftar pemilih tetap, 18-24 Mei 2009.

“Dalam waktu yang tersisa ini KPU harus melakukan gerak cepat untuk memperbaiki DPS yang masih kacau,” kata Sri Sugeng, Kamis (14/5).

Menurut Sri Sugeng, pendataan DPS paling kacau terjadi di Kabupaten Pacitan. Di antaranya, nama pemilih yang sudah meninggal dan pindah domisili masih terdaftar, nama dan tempat tanggal lahir ganda, serta anggota TNI/Polri aktif terdata dalam daftar pemilih sementara. (red)

Jurnalis Jatim & Jateng: Stop Kekerasan terhadap Jurnalis

Warta Jatim, Surabaya - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Jawa Timur menggelar aksi solidaritas di kantor Bank Indonesia Cabang Surabaya. Mereka mengecam kekerasan yang dilakukan satuan pengamanan BI di Jakarta terhadap Carlos Pardede, reporter Surya Citra Televisi.

Ketua IJTI Jatim Hasan Sentot mengatakan, jurnalis dilindungi hukum ketika menjalankan tugas. Dia meminta sumber berita yang keberatan diliput tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat kerja wartawan.

“Kita minta semua pihak, termasuk narasumber untuk mengikuti aturan yang ada. Jangan malah menyuruh satpam mengusir atau memukuli para jurnalis,” kata Hasan Sentot, Kamis (14/5).

Kepada Deputi BI Cabang Surabaya Mahmud, IJTI meminta agar kejadian serupa tidak terjadi di Surabaya. IJTI berharap Mahmud merekemondasikan pimpinan BI di Jakarta agar memberikan sanksi terhadap pihak yang terlibat aksi kekerasan tersebut.

Mahmud menyatakan akan menyampaikan desakan IJTI Jawa Timur. Dia mengaku tidak menginginkan tindak kekerasan terhadap jurnalis menodai hubungan baik antara jurnalis dan BI. “Kita siap menjaga hubungan yang selama ini terbina baik. Apalagi kinerja kawan-kawan jurnalis di Surabaya sangat baik dalam mengontrol kerja BI,” ujarnya.

Dalam aksi solidaritas yang dijaga puluhan personel polisi itu para jurnalis melakukan aksi simbolik mogok liputan, dengan menggeletakkan kamera dan perangkat liputan lainnya.

Unjuk rasa serupa dilakukan seratusan jurnalis di depan kantor Bank Indonesia Cabang Semarang, Jawa Tengah. Mereka menuntut BI berkomitmen membantu tugas jurnalis. "Bayangkan dunia tanpa jurnalis, tanpa informasi. Apa yang dapat dilakukan lembaga-lembaga negara seperti BI?” kata Sunu Andhy Purwanto, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Swasta (IJTS) Semarang.

Pada Rabu (13/5), Carlos Pardede, reporter SCTV, menjadi korban pengeroyokan satpam Bank Indonesia di Jakarta. Insiden bermula saat Carlos bersama juru kamera Ahmad Haris mendatangi kantor BI di Jalan MH Thamrin. Mereka bermaksud mewawancarai Gubernur BI Boediono yang dijagokan sebagai calon wakil presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono.

Setiba di gerbang kantor BI, Carlos dan Ahmad dicegat sejumlah satpam yang meminta dengan kasar keduanya meninggalkan kartu identitas. Mendengar nada perintah sedikit meninggi, Carlos turun dari mobil dan meminta petugas berbicara lebih sopan. Adu mulut terjadi. Tiba-tiba Marlon, salah seorang satpam, menghampiri Carlos dan menandukkan kepalanya. Pelipis Carlos Pardede sobek berdarah.

Lembaga Bantuan Hukum Pers dalam pernyataan sikap menyebutkan, tindak kekerasan satpam BI terhadap Carlos Pardede mengancam kebebasan pers. LBH Pers meminta pimpinan Bank Indonesia memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap Marlon, anggota satpam yang melakukan kekerasan. (red)

PWNU Jawa Timur Netral dalam Pilpres 2009

Warta Jatim, Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur akan bersikap netral pada Pemilihan Presiden 2009. PWNU tidak akan terlibat politik praktis untuk mendukung atau mengarahkan dukungan pada salah seorang calon presiden.

Ketua PWNU Jatim Hasan Mutawakkil Alalah mengatakan, keputusan netral tersebut sesuai dengan hasil Muktamar NU tahun 1984. Pihaknya akan menindak anggota NU yang terbukti mengarahkan dukungan kepada salah seorang calon presiden.

“Meski tidak terlibat aktif dalam politik praktis, NU membebaskan anggotanya untuk memilih masing-masing calon dan partai politik, tanpa membawa nama NU atau organisasi di bawahnya,” ujar Mutawakkil.

Hasan Mutawakkil mengaku akan menerima siapa pun calon presiden yang berkunjung atau meminta restu Nahdlatul Ulama. Menurut dia, sikap terbuka ini sebagai bentuk pengamalan khittah NU terhadap bangsa dan negara. (red)

Selasa, 12 Mei 2009

Demi Kali yang Menghidupi


Korban penggusuran bertahan di reruntuhan rumah mereka. Tanpa ganti rugi, tak ada kata pindah.

MENJELANG subuh Senin Pahing 4 Mei lalu, warga tepi Kali Jagir dikagetkan dentuman dari sebuah rumah sekitar 15 meter dari rel kereta di Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya. Dentuman itu ternyata suara buldozer yang sedang meruntuhkan rumah-rumah penduduk. Dentuman itu adalah awal dari bencana para penghuni bantaran kali. Sekejap kemudian rumah-rumah yang sudah berdiri di situ selama seperempat abad luluh lantak.

Jerit tangis para ibu dan anak-anak membuat subuh itu makin pikuk. Mereka tak bisa berbuat apa pun, kecuali meratapi tempat bernaung mereka luluh. Mereka juga tak tahu harus berbuat apalagi, setelah rumah rata dengan tanah. Memang warga sempat memberikan perlawanan, namun tidak berarti. Demikian banyak aparat diterjunkan oleh Pemkot Surabaya untuk menggusur rumah-rumah yang katanya ilegal itu.

Di depan pompa bensin yang menjadi saksi bisu penggusuran tersebut, seorang lelaki setengah baya terduduk lesu di depan puing-puing rumahnya. Pria itu Sunardji, 57 tahun. Ia sudah menghabiskan waktunya selama 39 tahun di tepi kali itu. Banyak suka duka yang telah ia alami selama menjadi “warga ilegal” di sana.

Sebagai tukang kreasi dan modifikasi sepeda motor, Sunardji mampu menghidupi keluarganya yang telah diungsikan ke Malang. Dia mengaku, meski sudah “diusir”, jiwanya akan tetap berada di bantaran Kali Jagir sampai akhir hayat. Baginya, tidak ada tempat yang spesial di hatinya selain bantaran kali itu.

Sunardji masih ingat betul, di tahun 1970 ia meminjam uang Rp 25 ribu dari rentenir untuk memulai usaha. Dari laba yang tak tentu tersebut ia sisihkan Rp 5 ribu per bulan untuk membayar uang pinjaman. Dia juga rela membangun rumahnya di kawasan bantaran kali tersebut. Katanya, uang tersebut cukup untuk membeli dan membangun rumah di kampung halaman.

“Terus terang saya cinta mati dengan kampung ini,” katanya. “Meski raga saya terusir dari kampung ini, sampai mati pun saya tetap akan mencintai dan meletakkan stren Kali Jagir di lubuk hati yang paling dalam,” katanya sembari meratapi puing-puing rumahnya.

Selepas penggusuran, Sunardji belum memikirkan tempat tinggal barunya. Meski Pemkot Surabaya memberikan alternatif bagi warga bantaran kali untuk tinggal di rumah susun, menurut Sunardji itu hanya akal-akalan. Pembangunan Rumah Susun Wonorejo yang ditawarkan Pemkot belum selesai. Sedangkan Rumah Susun Penjaringan Sari, yang dijadikan tempat alternatif, juga tidak bisa ditempati karena sudah penuh.

Sunardji pun memilih tetap tinggal di bekas reruntuhan rumahnya, sembari menunggu kejelasan ganti rugi. Dia bertahan, meski, nantinya mendapatkan teror atau ancaman dari preman ataupun aparat, seperti saat menentang penggusuran tersebut.

Dia mengaku tidak takut berjuang sendiri untuk bertahan dan menunggu tanggung jawab Pemkot. “Banyak tetangga saya yang sudah ciut nyali saat berhadapan dengan ancaman dan teror fisik dari apara, pada saat penolakan penggusuran. Bagi saya, ini merupakan tantangan dan bukti kecintaan saya pada tempat tinggal yang sudah memberi saya banyak kenangan,” tandas Sunardji.

Sunardji bertutur, sekitar 8 tetangganya yang menolak penggusuran tersebut diintimidasi dan ditahan di Polsek Wonokromo. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan jaminan dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya. (bersambung)

LBH Surabaya Somasi Satpol PP

Warta Jatim, Surabaya – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mengajukan somasi terhadap Satpol PP Kota Surabaya, yang dinilai lalai dalam melakukan penggusuran. Horiyah (4,5 tahun) menderita luka bakar serius akibat tersiram kuah bakso, ketika terjadi penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard.

Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, pihaknya mengajukan 6 materi somasi terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Diantaranya, melakukan reformasi paradigma tugas Satpol PP, sehingga lebih mengutamakan dialog, menghormati hak asasi manusia, dan taat terhadap hukum yang berlaku, ketika menjalankan tugas penertiban.

LBH Surabaya juga menuntut Satpol PP bertanggungjawab penuh terhadap penderitaan fisik maupun mental yang dialami Horiyah, dan memenuhi biaya hidup, biaya perawatan kesehatan, serta memberi ganti rugi baik materiil dan imateriil kepada para korban kekerasan dalam penggusuran.

Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Surabaya mendesak Satpol PP menghentikan penggusuran, jika tidak dapat menemukan solusi persoalan pedagang kaki lima. “Apapun alasannya, Utomo, Kepala Satpol PP Kota Surabaya harus bertanggung jawab atas kinerja anak buahnya. LBH Surabaya meminta polisi menangani persoalan ini,” kata M Syaiful Aris, Selasa (12/5).

Menurut Aris, pihaknya memberikan batas waktu 7 hari kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk melaksanakan somasi. Jika tuntutan ini tidak ditanggapi, LBH Surabaya akan melakukan gugatan hukum perdata dan pidana. (red)

Senin, 11 Mei 2009

Wagub Jatim: Status Hukum Warga Stren Kali Lemah


Warta Jatim, Surabaya - Ribuan warga yang tinggal di bantaran kali di Surabaya berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Senin (11/5). Mereka menuntut Pemerintah Kota Surabaya menghentikan penggusuran permukiman warga di bantaran sungai.

Sekretaris Jenderal Paguyuban Warga Stren (bantaran) Kali Surabaya Andreas Suhadi mengatakan, Pemkot Surabaya telah mengusur permukiman warga di bantaran Kali Jagir 5 Mei lalu. Dia mendesak Pemprov Jatim melindungi warga yang tinggal di bantaran kali di seluruh Surabaya.

Andreas meminta Pemprov Jatim menawarkan solusi, mengatasi penggusuran permukiman warga. Dia juga berharap Pemprov memberikan sanksi terhadap Pemkot Surabaya yang melanggar kesepakatan tidak akan melakukan penggusuran sesuai Perda Kota Surabaya 9/2007 tentang aturan batas bantaran Kali Surabaya dan Wonokromo. “Soal warga stren Kali Jagir yang rumahnya digusur, kami anggap itu masa lalu. Kami berharap tidak ada lagi penggusuran permukiman warga,” katanya.

Erma Susanti, aktivis LSM Jaringan Rakyat Tertindas, mengatakan Pemprov Jatim harus mempertimbangkan dampak sosial akibat penggusuran permukiman warga bantaran sungai.

Menurut Erma, 95% dari 425 keluarga warga yang bermukim di bantaran Kali Jagir yang tergusur mengantungkan hidup pada sungai tersebut. Penggusuran menyebabkan mereka kehilangan mata pencaharian. “Kami meminta Pemprov Jatim memikirkan persoalan kemanusiaan warga stren Kali Jagir dan warga stren kali lainnya yang akan digusur.”

Wakil Gubernur Saifullah Yusuf mengaku siap membantu menyelesaikan masalah warga stren kali. Pemprov juga siap memfasilitasi pertemuan antara warga stren kali dan Pemkot Surabaya. “ Secara kemanusiaan kami siap membantu. Tapi kalau dari segi hukum, Pemprov Jatim tidak bisa berbuat apa-apa, karena tidak ada kekuatan hukum untuk melindungi keberadaan warga stren kali,” katanya. (red)

Balita Tersiram Kuah Panas saat Penggusuran PKL

Warta Jatim, Surabaya - Penggusuran pedagang kaki lima di Jalan Boulevard Surabaya, Senin (11/5) siang, menyebabkan korban. Horiyah (4,5 tahun) tersiram air panas kuah bakso dari gerobak yang ditabrak truk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya ketika melakukan penggusuran.

Horiyah saat ini dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Soetomo Surabaya. Ketua Forum Pers RSUD dr Soetomo, Urip Murtedjo, mengatakan Horiyah menderita luka bakar serius dari wajah, dada, hingga kedua lengan. Luka bakar itu menyebabkan banyak kehilangan cairan pada kulit. Butuh waktu perawatan 2 hingga 3 minggu untuk memulihkan kesehatan bocah tersebut.

Bila sudah melewati masa kritis, Horiyah akan menjalani operasi transpantasi kulit (skin graft). “Saat ini Horiyah telah diberi bantuan cairan elektorolit. Lukanya akan dibersihkan dan diinkubasi, sebelum ditutup dengan perban,” kata Urip Murtedjo, Senin (11/5).

Kepolisian Sektor Genteng Surabaya saat ini memeriksa 10 personel Satpol PP yang diduga menggulingkan gerobak bakso. Polisi juga memeriksa sejumlah pedagang sebagai saksi.

Bunali, pemilik gerobak bakso, mengatakan Horiyah tersiram kuah panas setelah gerobaknya ditabrak truk Satpol PP dari belakang. Selain melukai Horiyah, Satpol PP juga menganiaya Sumariyah, istri Bunali.

Utomo Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengaku akan bertanggung jawab dan memberikan bantuan pengobatan kepada Horiyah. “Meski siap bertanggung jawab dan memberikan sanksi kepada anggota Satpol PP yang melakukan kesalahan, kami tetap akan melanjutkan penertiban pedagang kaki lima yang menyalahi aturan,” ujarnya. (red)

Gila Kursi (2)


Pengobatan alternatif di Jombang kebanjiran pasien caleg stres. Yang sembuh pun enggan pulang.

PENGOBATAN alternatif bagi penderita gangguang jiwa memang “panen” pasien selepas pemilu legislatif. Elly, salah satu pengasuh Yayasan Cinta Kasih, Jombang, mengaku telah menerima permohonan dari 6 caleg stres untuk berobat.

Menurut Elly, pasiennya adalah caleg stres dari partai besar dan kecil. Mereka berasal dari Jombang dan sekitarnya, seperti Lamongan, Nganjuk, dan Mojokerto.

Elly mengaku menerima banyak permintaan dari pihak keluarga caleg stres, namun tak semua pasien ditampung. Yayasan yang berkantor di Desa Sumber Mulyo, Jogoroto, itu memutuskan menolak calon pasien dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah komitmen membantu kaum miskin di sekitar Jombang.

Meski demikian, Elly mau memberikan resep pengobatan bagi pasien yang ditolak berobat. Di antaranya dengan menggelar pengajian selepas salat maghrib dan isya. Pada malam Jumat yayasan itu juga mengundang kiai untuk memberikan pencerahan kepada para pasien.

Menurut Elly, pihaknya kini menangani 61 pasien gangguan jiwa. Sama seperti klinik H Achmad, di tempat ini terdapat tiga ring bagi pasien, yakni hijau, kuning, dan merah. Ring hijau untuk penderita stres ringan, ring kuning bagi pasien stres sedang, dan ring merah untuk penderita parah. Pasien yang stres parah ditempatkan di ruangan khusus.

Uniknya, banyak pasien yang sudah sembuh enggan meninggalkan tempat tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya kini membantu para pengasuh di Yayasan Cinta Kasih. (selesai)

Jumat, 08 Mei 2009

Gila Kursi (1)


Para caleg stres berobat di klinik alternatif. Jiwa mereka terguncang karena dihimpit utang dan merasa dikhianati.

DUA lelaki menerawang kosong ke atas tiang-tiang langit rumah di kawasan Semampir, Surabaya. Sesekali mereka berkata-kata, layaknya orang yang berpidato di podium.

Menurut H Achmad, si pemilik rumah, dua orang tersebut adalah calog anggota legislatif yang stres karena gagal dalam pertarungan pemilu legislatif lalu. Mereka datang pertama didampingi pihak keluarga. Namun, ada juga yang diantarkan tim sukses mereka.

H Achmad mengaku sejak dua minggu terakhir klinik pengobatan alternatifnya didatangi banyak caleg stres. Mereka berasal dari Surabaya dan kota-kota sekitar seperti Gresik, Lamongan, dan Bojonegoro.

Para caleg stres yang datang mengalami berbagai tingkat gangguan jiwa. Ada yang stres ringan, sedang, dan stres berat. Gejala penderita stres ringan sering tertawa sendiri, gelisah, serta mudah cemas tanpa sebab yang jelas. Caleg yang stres berat suka berteriak-teriak sambil mengancam siapa pun yang ada di dekatnya. H Achmad telah menyiapkan ruangan khusus untuk caleg stres “kelas berat” ini.

Bahkan, agar tidak membahayakan pasien lain, para caleg yang stes berat dipasung di kamar khusus untuk beberapa saat. “Kalau stresnya kumat, biasanya mereka membawa barang-barang berbahaya. Untuk keamanan, kami memutuskan memasung mereka,” ujar pria yang akrab dipanggil Mbah Achmad ini.

Salah satu keluarga caleg stres dari Gresik, Andi, bukan nama sebenarnya, menuturkan, Noto, adiknya yang gagal terpilih menjadi wakil rakyat mulai mengalami gangguan jiwa, tepat sehari setelah pemilihan legislatif. Setelah mengetahui perolehan suaranya jeblok, si adik langsung tampak bingung dan cemas. Bahkan tidak jarang menangis dan marah-marah tanpa sebab.

Andi mengatakan, selain gagal terpilih, penyebab lain stres adik kandungnya adalah banyak utang yang harus ditanggung. Selama kampanye adiknya yang merupakan caleg dari partai gurem telah menghabiskan dana sekitar Rp 50 juta. Sebagian besar dana itu dari pinjaman kerabat.

Setelah dihimpit berbagai keadaan yang tidak menguntungkan, emosi Noto semakin tidak terkontrol. Apalagi dia mengetahui tim suksesnya telah “berkhianat” dengan memilih calon lain. “Pada saat emosi tidak terkontrol, Noto biasanya mengancam siapa pun yang mencoba mendekatinya. Bahkan tak jarang Noto juga mengejar warga sekitar,” kata Andi.

Untuk menjaga kemungkinan terburuk, Andi langsung membawa Noto ke klinik alternatif H Achmad. Menurut Andi, dalam waktu dua minggu, perlahan namun pasti kondisi adiknya mulai membaik. Saat ini Noto sedang dalam taraf penyembuhan, sebelum diperbolehkan pulang. (bersambung)

Buruh PT CRS Sidoarjo Mogok Kerja

Warta Jatim, Sidoarjo – Ratusan buruh PT Cita Rasa Sukses di Sidoarjo, Jawa Timur, mogok kerja mulai Jumat (8/5) ini. Mereka memprotes keputusan manajemen perusahaan yang tidak menggaji buruh sesuai upah minimum kota.

Ketua Serikat Pekerja PT CRS Ali Wahyudi mengatakan, selama ini buruh hanya mendapat upah Rp 802.500 sesuai UMK tahun 2008. Padahal sesuai surat keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2009, buruh seharusnya menerima upah Rp 955.000.

Para buruh sudah berkali-kali menyampaikan masalah ini ke manajemen PT CRS, namun tuntutan mereka hanya berbuah janji, tanpa realisasi. “Manajemen berjanji akan membayar kewajibannya bulan Mei ini, namun tidak juga dilakukan. Buruh memutuskan mogok kerja tiga hari,” kata Ali Wahyudi, Jumat (8/5).

Ali Wahyudi mengaku kecewa atas sikap manajemen perusahaan yang menanggapi mogok kerja buruh dengan memberikan skorsing. Surat skorsing tidak diberikan langsung, tapi dititipkan melalui satpam pabrik.

Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jatim Sokhibul mengatakan, jika tidak terjadi kesepakatan dengan manajemen PT CRS, para buruh akan terus mogok kerja,. “Kita sudah sepakat untuk terus melakukan aksi ini, sampai tuntutan dipenuhi,” ujarnya.

Menurut Sokhibul, manajemen PT CRS tidak membayar upah sesuai UMK tahun 2009 dengan alasan masih terjadi negoisasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah terkait penetapan upah. Apindo keberatan terhadap penetapan UMK tahun 2009 di Sidoarjo yang dinilai memberatkan pengusaha. (red)

Kamis, 07 Mei 2009

Wartawan Gresik Protes Kekerasan Bonek Mania

Warta Jatim, Surabaya – Komunitas Wartawan Gresik memprotes tindak kekerasan Bonek Mania, suporter Persebaya Surabaya, terhadap Fatkul Alami, wartawan harian Surya. Fatkul dikeroyok saat meliput kerusuhan Bonek di perempatan Sentolan, Gresik.

Koordinator aksi Supardi Hardy meminta Kepolisian Resort Gresik mengusut kasus ini. Dia mendesak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) menjatuhkan sanksi terhadap Bonek Mania.

Komunitas Wartawan Gresik juga meminta manajemen Persebaya meminta maaf melalui media massa. “Kami minta manajemen Persebaya secara terbuka meminta maaf kepada seluruh masyarakat Gresik dan wartawan. Bagaimanapun Bonek adalah kelompok suporter Persebaya yang seharusnya dibina dengan baik,” kata Supardi ketika berunjuk rasa di Mapolres Gresik.

Di tempat terpisah, Akhmad Munir, Ketua Seksi Wartawan Olah Raga, Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) Jawa Timur mengatakan pihaknya sedang merumuskan langkah-langkah menanggapi kasus ini. Termasuk kemungkinan menuntut manajemen Persebaya dan koordinator Bonek.

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, sebelum menentukan langkah selanjutnya. Termasuk melakukan gugatan hukum terhadap manajemen maupun koordinator Bonek,” ujar Munir.

Wakil Ketua Yayasan Suporter Surabaya Hasyim yang juga Ketua Barisan Fanatik Suporter Persebaya mengaku mendukung langkah Komunitas Wartawan Gresik dan dan Siwo PWI Jatim melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Hasyim mengaku siap membantu mencari para pelaku kekerasan. “Intinya, kami siap membantu. Tapi yang harus diperhatikan, bukan tidak mungkin yang melakukan penganiayaan bukan suporter (Bonek), meski mereka mengenakan seragam Bonek,” katanya.

Kerusuhan yang dilakukan Bonek dipicu kekecewaan atas kepemimpinan wasit Iwan Sukoco, yang dinilai merugikan Persebaya dalam pertandingan di Stadion Tridarma, Gresik, Rabu (6/5). Dalam pertandingan melawan Gresik United itu Persebaya kalah 2-1. Massa Bonek yang kesal, tanpa dikomando menyerbu masuk lapangan pada menit ke-70. Akibatnya, pertandingan dihentikan sementara.

Seusai pertandingan, kerusuhan kembali terjadi di sepanjang jalan Gresik – S urabaya. Fatkul Alami menjadi korban pengeroyokan ketika meliput kerusuhan suporter Bonek di perempatan Sentolan, Gresik. Akibatnya, jurnalis harian Surya itu harus dirawat intensif di Rumah Sakit PT Petrokimia Gresik. (red)

Uang Ganti Rugi Korban Lapindo Disunat Kepala Desa

Warta Jatim, Sidoarjo - Uang ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo diduga dikorupsi Kepala Desa Plumbon Agus Supriyadi dan aparat Desa Sentul, Sidoarjo. Uang ganti rugi yang diduga dikorupsi mencapai Rp 110 juta dari total Rp 7,2 miliar yang akan diturunkan Pemprov Jawa Timur dan PT Lapindo Brantas.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Yulianto, Rabu (6/5). Kejari masih menyelidiki kasus itu secara intensif. Temuan dugaan korupsi uang ganti rugi bagi warga korban lumpur di luar peta terdampak itu berdasarkan keterangan warga Desa Plumbon dan Sentul.

Menurut Yulianto, modus yang digunakan Agus Supriyadi dan perangkat Desa Sentul adalah tidak memberi tahu soal besaran ganti rugi. Bahkan, ada salah satu ahli waris warga yang meninggal dunia tidak pernah menerima uang ganti rugi tersebut.

Kejari Sidoarjo telah memeriksa Kades Plumbon Agus Supriyadi yang mengakui telah menyunat beberapa uang ganti rugi bagi korban Lapindo. " Dari hasil pemeriksaan tersebut kemungkinan besar Agus akan segera kami tetapkan sebagai tersangka. Tunggu saja pengumuman selanjutnya," kata Yulianto.

Sebagian besar warga Desa Plumbon mengaku telah menerima uang ganti rugi, namun besarnya tidak sama. Mereka meminta kepolisian segera mengusut tuntas kasus korupsi ini.

Menurut rencana, PT Lapindo Brantas dan Pemprov Jatim akan memberikan uang ganti rugi bagi warga 11 desa di luar peta terdampak, antara lain Desa Glagaharum, Plumbon, Penatarsewu, Sentul, Kedungcangkring, Besuki, dan Mindi. (red)

Rabu, 06 Mei 2009

BMI dari Hong Kong Diduga Terjangkit Flu Babi

Warta Jatim, Surabaya - SN (30) asal Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini dirawat di ruang flu babi Anastesiologi dan Reanimasi RSUD dr Soetomo Surabaya. Buruh migran yang baru datang dari Hong Kong ini ditangani tim dokter khusus karena diduga terinfeksi virus flu babi (H1N1).

Ketua Tim Penanggulangan Flu Babi RSUD dr Soetomo, Kohar Hari Santoso, mengatakan telah mengambil contoh darah dan bagian dalam tenggorokan pasien untuk diperiksa di laboratorium. Belum dipastikan apakah SN terinfeksi virus flu babi, karena belum ada hasil resmi dari pemeriksaan tersebut.

Kohar hanya memastikan tanda-tanda yang muncul pada pasien SN tidak berbeda jauh dari tanda-tanda pasien virus flu babi. Saat ini kondisi SN mulai membaik. Suhu badan turun dari 38 derajat Celcius menjadi 37 derajat Celcius.

"Saat ini kondisinya telah membaik. Kami masih menunggu hasil tes laboratorium yang dilakukan tim dokter, untuk membuktikan apakah SN terjangkit flu babi atau tidak," ujar Kohar, Rabu (6/5).

Pasien SN dirujuk ke ruang isolasi RSUD dr Soetomo pada Selasa malam sekitar pukul 24.00, setelah tim dokter Bandara Juanda Surabaya memeriksa para penumpang yang dicurigai terinfeksi virus flu babi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, akhirnya SN dibawa ke RSUD dr Soetomo.

SN baru datang dari bekerja di Hong Kong. Saat ini Hong Kong dikenal sebagai negara dengan tingkat penyebaran flu babi tertinggi di Asia. (red)

Selasa, 05 Mei 2009

Gubernur Jatim Perintahkan Pemisahan Ternak Babi

Warta Jatim, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Soekarwo memerintahkan seluruh peternakan memisahkan ternak babi dari ternak lain, terutama unggas. Upaya ini untuk mencegah dampak penyebaran virus flu babi di Jatim.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jatim Irawan Subianto mengatakan telah membentuk tim khusus untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran virus flu babi. Di wilayahnya terdapat 16 peternakan babi di Kabupaten Banyuwangi, Lumajang, Blitar, Malang, dan Surabaya.

“Peternakan-peternakan seperti inilah yang rawan penyebaran virus flu babi. Ada kecenderungan dari 10 persen babi yang terkena flu, hanya sekitar 1 sampai 4 persen yang mati,” ujar Irawan, Senin (4/5).

Sebelumnya Gubernur Soekarwo meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Jatim berkoordinasi dengan Departemen Kesehatan dalam menanggulangi penyebaran virus flu babi. Pemerintah Provinsi Jatim menyediakan anggaran Rp 58 miliar untuk menanggulangi penyebaran virus ini. (red)

Senin, 04 Mei 2009

Pemkot Surabaya Gusur 150 Rumah di Bantaran Kali Jagir


Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menggusur 150 bangunan yang didirikan di bantaran Kali Jagir, Surabaya. Warga memprotes penggusuran ini, karena dinilai melanggar kesepakatan menunda pembongkaran bangunan.

Mat Tohir, salah seorang warga bantaran Kali Jagir mengaku akan pulang kampung, karena tidak lagi memiliki tempat tinggal di Surabaya. Hal senada juga disampaikan Hasan, warga bantaran Kali Jagir asal Lamongan, yang mengaku akan pulang kampung untuk memulai kembali usahanya berjualan nasi goreng yang selama ini dirintis di Surabaya.

Sejumlah warga tampak berjaga di sekitar lokasi penggusuran. Warga menolak digusur, karena menilai Pemerintah Kota Surabaya melanggar kesepakatan menunda penggusuran.

Tindakan warga didukung anggota Komisi D DPRD Surabaya, Wisnu Sakti Buana. Menurut dia, tindakan Pemkot Surabaya menggusur permukiman warga di Bantaran Kali Jagir tidak dapat dibenarkan.

Menurut Wisnu, berdasarkan kesepakatan antara Menteri Dalam Negeri, DPRD Jatim dan perwakilan warga, permukiman disekitar Kali Jagir tidak akan digusur hingga tahun 2012.

“Berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2007 yang saat ini masih dalam pembahasan di Mendagri, semua pihak sudah sepakat untuk menggusur permukiman di stren kali. Kami mempertanyakan alasan Pemkot Surabaya melakukan penggusuran,” kata Wisnu, Senin (4/5).

Di tempat terpisah, Andreas Suhadi, Sekjen Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya menyatakan menolak penggusuran ini. Andreas juga mempertanyakan tindakan Pemkot Surabaya, yang melanggar kesepakatan untuk menundaan penggusuran.

Apalagi menurut Andreas, usulan Pemkot Surabaya untuk memindahkan warga yang tinggak di bantaran kali ke rumah susun, tidak realistis. Usulan itu dinilai merugikan warga, karena lokasi rumah susun jauh dari pusat aktivitas. “Warga sudah hidup pas-pasan. Kalau direlokasi ke rumah susun, warga akan mengeluarkan biaya tambahan untuk ongkos ke sekolah, pasar, dan rumah sakit,” ujar Andreas.

Pemkot Surabaya berencana menggusur sejumlah permukiman penduduk di beberapa bantaran sungai di Medokan Semampir, Bratang, Gunungsari 1 dan 2, Kebraon dan Karangpilang. (red)

Jumat, 01 Mei 2009

Serikat Buruh Jatim Tuntut Keadilan ke Kantor Gubernur


Warta Jatim, Surabaya - Ribuan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menggelar unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jatim. Mereka menuntut Gubernur Jatim menegakkan UU Ketenagakerjaan, serta menolak sistem kerja kontrak dan out sourching.

Koordinator KASBI Jawa Timur, Jamaluddin mengatakan, selama ini buruh sering dijadikan “tumbal” oleh para pengusaha. Akibat krisis global, banyak buruh dipecat untuk mengurangi biaya produksi perusahaan.

Menurut Jamaluddi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur dalam mengatasi sengketa ketenaga kerjaan kerap tidak berpihak pada buruh. Putusan yang dihasilkan Pengadilan Hubungan Industrial juga kerap merugikan buruh.

“Kami meminta Gubernur Jatim Soekarwo, membubarkan pengawas Disnakertrans yang mandul, dan mengusulkan pemerintah pusat membentuk pengawas ketenagakerjaan independen di tingkat nasional,” kata Jamaluddin, Jumat (1/5).

Selain itu, KASBI dan FSPMI meminta Gubernur Jatim, membuat peraturan khusus yang memperhatikan hak buruh perempuan dan penyandang cacat. Sebab, selama ini buruh perempuan dan penyandang cacat kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dari perusahaan. (red)

Pemprov Jatim Siapkan Sekolah Terbuka Khusus Buta Aksara

Warta Jatim, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menginstruksikan pembangunan sekolah terbuka, untuk memberantas buta aksara warga berusia produktif.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, jumlah penduduk buta aksara di wilayahnya masih sangat tinggi, terutama yang berusia 55–70 tahun. Namun menurut dia, pemerintah kesulitan mengatasi buta aksara untuk warga berusia lanjut.

Pemprov Jatim menargetkan mengurangi jumlah warga buta aksara dibawah 55 tahun, melalui pembangunan sekolah terbuka. Pemerintah tidak akan mengenakan biaya terhadap siswa sekolah terbuka.

“Kita sudah menyiapkan draft aturan tersebut. Bagaimanapun, pendidikan adalah hal dasar yang harus didapatkan oleh seluruh warga Jatim. Baik miskin maupun yang mampu,” ujar Soekarwo, Jumat (1/5).

Menurut Soekarwo, pihaknya menargetkan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun dan pemberantasan buta aksara tercapai tahun 2009. Dia mengatakan, saat ini jumlah anak putus sekolah di Jatim menurun.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Timur, jumlah penduduk buta aksara mencapai 4,5 juta orang. Sebagian besar berusia antara 45-70 tahun. (red)