Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 07 April 2011

Warga Kalimas Baru Tolak Penggusuran


Warta Jatim, Surabaya - Warga Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantian, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Surabaya. Mereka menolak rencana penggusuran oleh PT Kereta Api Daops VIII.

Koordinator aksi Agus Tri Marsono mengatakan, PT KA arogan karena tidak pernah mengajak warga ber dialog. Mereka melakukan sosialisasi yang disertai tekanan. Klaim PT KA atas tanah di Kalimas Baru juga tidak benar. Pada dengar pendapat 1 April lalu dengan Komisi A DPRD Surabaya dinyatakan tanah yang ditempati warga merupakan hak pengelolaan lahan (HPL) PT Pelindo III. 

"Pelindo III menegaskan tanah yang kami tempati milik mereka. Jadi, PT KA tidak berhak melakukan pengosongan atau penggusuran," kata Agus.

Secara terpisah, Asisten Manajer Eksternal PT KA Daops VIII Surabaya Herry Winarno mempermasalahkan HPL yang dimiliki PT Pelindo III. Menurut dia, PT Pelindo III dan PT KA sudah menandatangani MoU soal angkutan kereta api.

Setelah pertemuan dengan Komisi A, PT Pelindo III, dan warga, PT KA memutuskan tidak mengosongkan ataupun menggusur rumah warga Kalimas Baru sampai ada keputusan tetap dari pemerintah. "PT KA dan PT Pelindo, dengan mediasi Komisi A DPRD Surabaya, akan menemui Menteri Perhubungan dan Menteri Negara BUMN untuk mengetahui kepastian status pengelolaan tanah di Kalimas Baru," kata Herry.

Menurut Herry, rencana pengosongan tanah untuk mengoptimalkan dan mengembalikan fungsi aset PT KA. Antara lain untuk kelancaran angkutan di Perak Utara. Untuk itu dibutuhkan setidaknya lahan seluas 326.165 meter di Kalimas Baru untuk operasional dan emplasmen. Saat ini lahan di Kalimas Baru yang ditempati warga seluas 93.616 meter. PT KA akan menggusur 44 rumah di RT 9 RW 13 dan 17 rumah di RT 6 RW 1.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar