Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 11 April 2011

Warga Porong Dipaksa Serahkan Tanah


Warta Jatim, Surabaya  - Pemerintah menetapkan sistem konsinyasi untuk membebaskan lahan di Desa Wunut dan Pamotan, Kecamatan Porong, Sidoarjo. Langkah ini dipilih agar pembangunan jalan arteri Porong yang melewati wilayah Desa Pamotan, Wunut, Kesambi, dan Kebonagung, segera rampung. 

Dengan sistem konsinyasi ini Pemprov Jawa Timur memberikan kewenangan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Sidoarjo menentukan harga tanah 48 warga Desa Pamotan dan Wunut. P2T akan menitipkan uang ganti rugi pada Pengadilan Negeri Sidoarjo. Selanjutnya warga pemilik tanah bisa mengambil uang ganti rugi tersebut.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan, penerapan konsinyasi dilakukan agar target penyelesaian jalan arteri Porong pada Agustus 2011 terpenuhi. Apalagi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo gagal melobi 48 warga di dua desa itu. "Konsinyansi harus dilakukan dan tidak ada alasan bagi warga untuk menolak.
Mereka harus mengikuti aturan yang kita tentukan," kata Soekarwo. 

Gubernur menegaskan, proses konsinyansi sudah berjalan 94%. Dijadwalkan 6% sisanya selesai pada akhir April ini. Selanjutnya Pemprov akan meminta BPLS melanjutkan pembangunan 7 kilometer jalan arteri dari 14 kilometer jalan arteri yang ditentukan. 

Selain Pemprov Jatim dan BPLS, proses konsinyansi akan melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan. Gubernur Soekarwo berharap sistem konsinyasi berjalan lancar dan diterima warga Wunut dan Pamotan. 

Meski pemerintah sudah menetapkan konsinyasi, sebagian warga menyatakan menolak cara tersebut. Kastawi, misalnya, menyatakan tetap menolak konsinyansi, karena pemerintah tidak pernah transparan soal harga tanah dan bangunan. 

"Selama belum ada keterbukaan soal harga tanah dan bangunan. Kami akan terus menolak konsinyasi," kata Kastawi, warga Desa Kesambi, yang menolak melepaskan tanahnya untuk pembangunan jalan arteri Porong. Menurut Kastawi, warga yang menolak konsinyasi diintimidasi sejumlah aparat pemerintah agar mau melepaskan tanahnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar