Warta Jatim, Surabaya - Jaringan Peduli Buruh Migran Jawa Timur mengecam Polrestabes Surabaya yang menghentikan penyidikan kasus trafficking 5 BMI ke Makau. Jaringan Peduli Buruh Migran mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Pengacara Jaringan Peduli Buruh Migran Jatim M Saiful Arif mengatakan, surat penghentian proses penyidikan (SP3) kasus ini menyalahi aturan. Polisi menutup kasus tanpa pernah memeriksa dokumen atau bukti.
Salah seorang korban, Umi Rofiatun Janah, mengaku ditekan personel Polda Jatim agar mencabut laporan. Umi dan 4 rekannya melaporkan PJTKI PT Surya Pasifik Jaya menipu calon pekerja yang dikirim ke Makau. ”Dari sinilah polisi akhirnya mengeluarkan SP3, dengan alasan pencabutan pelaporan,” kata Saiful Arif.
Kepala Bagian Humas Polrestabes Surabaya Kompol Wiwik Setyaningsih mengatakan akan mempelajari SP3 kasus ini. Menurut dia, SP3 dikeluarkan setelah penyidik menilai tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar