Warta Jatim, Surabaya – Jemaat Ahmadiyah Indonesia Jawa Timur memastikan akan mengajukan tuntutan hukum terhadap SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Pelarangan Aktivitas Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Timur. Surat keputusan tersebut diteken dan diberlakukan mulai Senin (28/2).
Humas JAI Jatim Jerry C Gunadi mengatakan, tindakan Gubernur Soekarwo yang mengeluarkan surat keputusan melarang aktivitas Ahmadiyah tidak bisa dibenarkan. Terlebih belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta tentang Jemaat Ahmadiyah. "Anda bisa menilai sendiri, benar atau salah, apa yang dilakukan Gubernur," kata Jerry.
Berkaitan dengan rencana tuntutan hukum tersebut, Jemaat Ahmadiyah Jatim akan berkonsolidasi terlebih dahulu dengan Jaringan Aliansi Masyarakat Anti-Kekerasan Jawa Timur.
Menurut Jerry, saat ini seluruh keputusan tentang Jemaat Ahmadiyah ditangani pimpinan di Jakarta. Jemaat di daerah tinggal menunggu komando dari pusat.
Di tempat terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim Abdushomad Buchori mengatakan, meski menerima keputusan Gubernur soal pelarangan aktivitas Ahmadiyah, dirinya belum puas. Dia meminta pemerintah segera mengeluarkan keputusan membubarkan Ahmadiyah.
Abdushomad juga meminta JAI tidak mengaku sebagai umat Islam. Ia malah memberikan opsi kepada JAI menjadi agama sendiri atau masuk Islam, namun harus mengikuti syariat dan aturan sesuai ajaran Islam.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2001 menekankan empat hal yang harus dipatuhi Jemaat Ahmadiyah di wilayah Jawa Timur. Yaitu, dilarang menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Dilarang memasang papan nama organisasi di tempat umum. Dilarang memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain lain dengan identitas Ahmadiyah. Dilarang menggunakan atribut Ahmadiyah dalam segala bentuknya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar