Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 02 Maret 2011

Gubernur Jatim Akan Hadapi Tuntutan Ahmadiyah


Warta Jatim, Surabaya - Gubernur Jawa Timur menyatakan siap menghadapi gugatan hukum Jemaat Ahmadiyah Indonesia, baik di tingkat daerah maupun pusat, terkait penerbitan SK Gubernur Nomor 188/94 KPTS/13/2011. Surat keputusan itu melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah di Jawa Timur. 

Gubernur Soekarwo mengaku sebelum menerbitkan surat keputusan itu telah menjelaskan kepada Jemaat Ahmadiyah. "Saat dijelaskan SK ini bukan pembubaran, JAI menerima. Tapi, kalau ada yang mengajukan gugatan, silakan saja," kata Soekarwo. 

Menurut Soekarwo, penerbitan SK sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan keresahan masyarakat. Dia juga mengimbau Jemaat Ahmadiyah dalam menjalankan ibadah tidak melakukan hal-hal yang menimbulkan kecemburan sosial. Misalnya, azan tidak menggunakan pengeras suara dan mencopot papan nama JAI. 

Secara terpisah Kepala Pendidikan dan Publikasi Center for Marginalized Communities Studies (CMars) Akhol Firdaus mengatakan, penerbitan SK Gubernur yang melarang aktivitas Jemaat Ahmadiyah mencerminkan kondisi negara lemah dan tidak bisa melindungi kelompok minoritas. 

Akhol menilai SK tersebut tidak masuk akal. Apalagi selama ini tidak pernah terjadi gesekan antara masyarakat Jawa Timur dan Jemaat Ahmadiyah. "Keluarnya SK itu bukti pemerintah tidak memiliki komitmen dalam menjamin kebebasan beragama sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila," ujarnya.

Cmars akan mendukung langkah Jemaat Ahmadiyah Jawa Timur yang akan mengajukan tuntutan hukum atas terbitnya SK Gubernur tersebut. Tuntutan hukum sedang dimatangkan tim Jaringan Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau Mahkamah Agung. Target tuntutan meminta Gubernur Jatim mencabut SK yang dinilai sangat diskriminatif dan melanggar HAM itu.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar