Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 24 September 2010

Aliansi Petani: Berlakukan Kembali UU Pokok Agraria

Warta Jatim, Surabaya - Aliansi Petani Indonesia (API) Jawa Timur mendesak pemerintah memberlakukan kembali UU Pokok Agraria yang disahkan tahun 1960. Mereka menilai undang-undang tersebut lebih berpihak kepada kepentingan petani tradisional.

Juru bicara API Jatim, Kuncoro, mengatakan konflik agraria terus terjadi kerana UU Pokok Agraria tidak dijalankan.

”Jangan sampai petani dijadikan objek, tetapi harus dipenuhi haknya,” kata Kuncoro dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, di depan kantor Gubernur Jawa Timur, Jumat (24/9).

Senada dengan API, Konsorsium Pembaruan Agraria mendesak Presiden Yudhoyono membentuk Badan Pelaksana Pembaruan Agraria. Badan ini akan mengawal pelaksanaan pembaruan agraria seperti dimandatkan UU 5/1960 tentang Pokok-pokok Pembaruan Agraria.

Sekretaris Jenderal KPA, Idham Arsyad, dalam siaran pers 23 September 2010 menuntut pemerintah menghentikan pembahasan RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Sebab, RUU ini dapat menjadi alat legitimasi menggusur tanah rakyat atas nama kepentingan umum.

KPA juga meminta polisi berhenti malakukan tindakan represif dalam mengatasi konflik agraria. Mereka menuntut polisi membebaskan petani dan aktivis pendamping petani yang ditahan. (red)

1 komentar:

  1. Petani adalah tuannya negara dan kekuasannya adalah nyata

    BalasHapus