Warta Jatim, Surabaya - Pasca libur lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya akan memperketat jumlah penduduk musiman. Mereka akan menerapkan Perda No. 2 tahun 2007 yang mengatur tentang syarat menjadi warga Surabaya, termasuk mewajibkan penduduk musiman atau pendatang memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Kartika Indrayana mengatakan, untuk memperketat jumlah penduduk musiman, pihaknya akan mengerahkan RT/RW, kelurahan dan kecamatan untuk mendata warga pendatang.
Dispendukcapil juga akan memantau susunan Kartu Keluarga (KK), karena seringkali para pendatang bekerja sama dengan oknum RT/RW dan kelurahan, untuk memalsukan atau membuat KK di luar ketentuan.
“Jika mendapati hal ini, kami akan undang RT/RW dan kelurahan. Karena berdasarkan UU No 23 tahun 2006 pasal 93, jika ada pemalsuan, maka mereka akan dikenai sanksi,” ujar Kartika.
Kartika menegaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 800 warga pendatang yang tidak memiliki tempat memiliki tempat tinggal yang telah dititipkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Karena itu, Kartika mengharapkan seluruh warga pendatang untuk tidak datang ke Surabaya, jika tidak memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan.
Data dari Dispendukcapil menunjukan bahwa jumlah warga kota Surabaya untuk tahun 2010 mencapai 2.968.946 jiwa. Jumlah ini meningkat, dibandingkan dengan jumlah warga di tahun 2009 yang mencapai 2.938.225 jiwa. (red)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Kartika Indrayana mengatakan, untuk memperketat jumlah penduduk musiman, pihaknya akan mengerahkan RT/RW, kelurahan dan kecamatan untuk mendata warga pendatang.
Dispendukcapil juga akan memantau susunan Kartu Keluarga (KK), karena seringkali para pendatang bekerja sama dengan oknum RT/RW dan kelurahan, untuk memalsukan atau membuat KK di luar ketentuan.
“Jika mendapati hal ini, kami akan undang RT/RW dan kelurahan. Karena berdasarkan UU No 23 tahun 2006 pasal 93, jika ada pemalsuan, maka mereka akan dikenai sanksi,” ujar Kartika.
Kartika menegaskan, hingga saat ini sudah ada sekitar 800 warga pendatang yang tidak memiliki tempat memiliki tempat tinggal yang telah dititipkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Karena itu, Kartika mengharapkan seluruh warga pendatang untuk tidak datang ke Surabaya, jika tidak memiliki jaminan tempat tinggal dan pekerjaan.
Data dari Dispendukcapil menunjukan bahwa jumlah warga kota Surabaya untuk tahun 2010 mencapai 2.968.946 jiwa. Jumlah ini meningkat, dibandingkan dengan jumlah warga di tahun 2009 yang mencapai 2.938.225 jiwa. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar