Warta Jatim, Surabaya - Jaringan Masyarakat Anti Kekerasan (JAMAK) Jawa Timur menilai, pemerintah tidak serius dalam mengungkap kematian Munir, 7 September 2004 lalu. Mereka menilai telah terjadi upaya untuk melemahkan proses penyelidikan kasus Munir. Salah satunya, dengan sikap Kejaksaan yang melepaskan satu-satunya tersangka Muchdi PR, pada saat itu.
Koordinator aksi JAMAK Jatim Simon Filantropa mengatakan, pembunuhan Munir adalah sejarah kelam di sistim peradilan Indonesia. Apalagi, penanganan kasus itu berjalan setengah hati, yang berakibat pada tidak tuntasnya penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
" Enam tahun setelah kematian Munir, kami tetap meminta negara untuk bertanggung jawab. Terbunuhnya Munir yang direncanakan, adalah salah satu usaha untuk mengkerdilkan norma-norma HAM di Indonesia," ujar Simon, di sela aksi mengenang Munir.
Dengan belum selesainya kasus ini, JAMAK Jatim menuntut pemerintah, untuk menggali kembali kasus Munir dan mengajukannya kembali, hingga tuntas demi keadilan dan kebenaran. Mereka juga menentang segala bentuk impunitas lembaga negara yang terindikasi kuat bertanggungjawab, namun dilepas demi melindungi kelompok penguasa dan kroninya, serta menekankan pentingnya RUU Perlindungan Pembela HAM yang saat ini sedang dalam proses pengkajian.
Selain menggelar orasi, JAMAK Jatim yang beranggotakan 40 elemen itu, juga melakukan aksi teaterikal, yang mengambarkan matinya demokrasi dan terbunuhnya HAM di Indonesia. (red)
Koordinator aksi JAMAK Jatim Simon Filantropa mengatakan, pembunuhan Munir adalah sejarah kelam di sistim peradilan Indonesia. Apalagi, penanganan kasus itu berjalan setengah hati, yang berakibat pada tidak tuntasnya penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
" Enam tahun setelah kematian Munir, kami tetap meminta negara untuk bertanggung jawab. Terbunuhnya Munir yang direncanakan, adalah salah satu usaha untuk mengkerdilkan norma-norma HAM di Indonesia," ujar Simon, di sela aksi mengenang Munir.
Dengan belum selesainya kasus ini, JAMAK Jatim menuntut pemerintah, untuk menggali kembali kasus Munir dan mengajukannya kembali, hingga tuntas demi keadilan dan kebenaran. Mereka juga menentang segala bentuk impunitas lembaga negara yang terindikasi kuat bertanggungjawab, namun dilepas demi melindungi kelompok penguasa dan kroninya, serta menekankan pentingnya RUU Perlindungan Pembela HAM yang saat ini sedang dalam proses pengkajian.
Selain menggelar orasi, JAMAK Jatim yang beranggotakan 40 elemen itu, juga melakukan aksi teaterikal, yang mengambarkan matinya demokrasi dan terbunuhnya HAM di Indonesia. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar