Warta Jatim, Surabaya - Sekitar 150 warga Desa Pamotan, Wunut, dan Kesambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo, menuntut transparasi pembelian tanah oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Lahan di ketiga desa tersebut akan dijadikan jalan arteri pengganti Jalan Raya Porong.
Pengacara warga, Saiful Arif menduga terjadi kecurangan dalam pembelian tanah warga. Banyak tanah warga dibeli seharga Rp 150 ribu per meter, padahal berdasarkan aturan harga tanah seharusnya mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu/m2.
Menurut Saiful Arif, pihaknya akan menggugat Bupati Sidoarjo, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Sidoarjo, BPLS, dan PT Sucofindo agar transparan dalam pembelian tanah warga. “Warga sepakat tidak akan melakukan tuntutan materi. Warga hanya ingin transparasi dalam hal jual beli tanah,” kata Saiful Arif, Rabu (15/9).
Saiful Arif juga kecewa atas sikap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mengancam akan mencabut hak pengelolaan lahan warga kerena dianggap menghalangi proses jual beli tanah. (red)
Pengacara warga, Saiful Arif menduga terjadi kecurangan dalam pembelian tanah warga. Banyak tanah warga dibeli seharga Rp 150 ribu per meter, padahal berdasarkan aturan harga tanah seharusnya mencapai Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu/m2.
Menurut Saiful Arif, pihaknya akan menggugat Bupati Sidoarjo, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Sidoarjo, BPLS, dan PT Sucofindo agar transparan dalam pembelian tanah warga. “Warga sepakat tidak akan melakukan tuntutan materi. Warga hanya ingin transparasi dalam hal jual beli tanah,” kata Saiful Arif, Rabu (15/9).
Saiful Arif juga kecewa atas sikap Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang mengancam akan mencabut hak pengelolaan lahan warga kerena dianggap menghalangi proses jual beli tanah. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar