Warta Jatim, Surabaya– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menilai mayoritas stasiun televisi dan radio lokal menayangkan siaran yang melanggar kode etik penyiaran dan jurnalistik.
Komisioner Bidang Pengawasan KPID Jatim Donny Maulana Arif mengatakan, pelanggaran di antaranya menayangkan tindakan kekerasan dan pornografi. Pihaknya telah memanggil 15 lembaga penyiaran untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Donny, kebanyakan pengelola televisi dan radio lokal tidak memahami aturan yang melarang menyiarkan tindakan kekerasan dan pornografi. ”Untuk itu kami bagikan buku panduan etika penyiaran,” ujar Donny Maulana Arif, Senin (29/11).
KPID Jatim mengaku kesulitan mengawasi lembaga penyiaran di 38 kabupaten/kota. Mereka mendorong dibentuk tim monitoring yang bertugas mengawasi materi siaran. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar