Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Surabaya, Dinas Tenaga Kerja, dan elemen buruh untuk membahas revisi upah minimum kota (UMK) Surabaya tahun 2011.
Sebelumnya draf UMK yang sudah ditandatangani Gubernur adalah Rp 1.115.000. Atas desakan buruh, Wali Kota merevisi UMK menjadi Rp 1.155.000. Revisi itu hingga kini belum ditandatangani Gubernur.
Wakil Gubernur Syaifullah Yusuf mengatakan, sebelum pertemuan, Gubernur akan memanggil Wali Kota Tri Rismaharini. Diperlukan klarifikasi untuk mengetahui apakah seluruh elemen, yaitu buruh, pengusaha, Disnaker, dan akademisi sepakat dengan revisi besaran UMK 2011.
Menurut Syaifullah, Peraturan Gubernur Nomor 93 dan 95 yang mengatur UMK bisa berubah, jika revisi UMK tidak ada masalah. “Pergub bisa saja berubah, asal ada dasar yang kuat dan diterima semua pihak,” kata Syaifullah.
Syaifullah mengatakan tidak mudah menuntaskan persoalan UMK Surabaya. Apalagi sudah disahkan Gubernur. Hal ini berbeda dari UMK Gresik yang belum disahkan karena menunggu beberapa poin lagi.
Pemprov Jatim akan meminta bantuan Polda Jatim sebagai mediator untuk menyelesaikan persoalan UMK Surabaya. Kapolda Irjen Polisi Badrodin Haiti menyatakan siap memediasi pertemuan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dia menjamin polisi tidak akan melakukan intervensi dan intimidasi terhadap buruh.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar