Warta Jatim, Surabaya – Hartini duduk tertunduk di pojok ruangan. Mengenakan jilbab warna cerah, suasana hati Hartini mendung kelabu.
Hartini baru pulang dari Oman. Beberapa tahun bekerja di Oman, bukan uang yang dibawanya pulang, tapi lebam bekas penyiksaan majikan.
Ditemui dirumahnya, di Gang Ponten, Kalimas Hilir, Surabaya, Hartini mengaku masing sering pusing akibat pukulan majikan. Menurut Hartini, penganiayaan oleh majikan mulai terjadi April 2010.
”Saya tidak merasa melakukan kesalahan. Tiba-tiba saja, majikan saya marah dan memukuli saya,” kata Hartini, Kamis (2/12).
Menurut Busar, suami Hartini, istrinya baru bisa pulang ke Indonesia, Rabu (1/12) dini hari. Keluarga harus berutang pada tetangga untuk membiayai pemulangan Hartini.
Busar mengaku sempat meminta PT Bagoes Bersaudara perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Hartini, untuk memulangkan istrinya. Namun, PT Bagoes Bersaudara tidak menggubris permintaan Busar.
Busar juga pernah meminta bantuan perekrut TKI, yang memasukkan Hartini ke PT Bagoes Bersaudara. Alih-alih membantu pemulangan Hartini, perantara tersebut malah mengancam Busar ke pengadilan karena dianggap mencemarkan namanya.
Hartini mengaku pernah melaporkan kasus ini ke Konsulat Jenderal RI di Oman. Konjen RI di Oman malah melarang Hartini pulang ke Indonesia dan memaksanya membayar denda US$ 300.
”Intinya, selalu saja ada alasan untuk melarang istri saya pulang ke Indonesia. Semua pihak, mulai dari PJTKI hingga Konjen, mengancam istri saya kalau pulang,” ujar Busar.
Hartini kini harus menjalani pengobatan fisik dan trauma di RS dr Soewandhi, Surabaya. Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya, setuju menanggung biaya berobat Hartini.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar