Warta Jatim, Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur memberikan peringatan kepada 5 stasiun televisi dan 1 radio yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran.
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Maulana Arif mengatakan, 6 lembaga penyiaran yang diberi sanksi adalah TV9, BCTV, SBO TV, Hardrock FM, M&HTV, dan Arek TV.
Menurut Maulana, SBO TV dan Hardrock FM melakukan pelanggaran paling parah karena melanggar norma kesusilaan. Melalui program acara ”Telepon Gila (Tengil)” mereka mengerjai penelepon soal pernikahan tidak sah.
SBO TV dan Hardrock FM dianggap melanggar Pasal 16 Ayat 1 dan 3 Pedoman Perilaku Penyiaran tentang persetujuan dan penjelasan berpartisipasi dalam program siaran. Kedua lembaga penyiaran ini juga melanggar Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
TV9 diberi sanksi karena menayangkan adegan detail anak berumur 2 tahun sedang merokok pada sebuah berita. TV9 dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 30 huruf d Pedoman Perilaku Penyiaran.
BCTV melakukan pelanggaran menampilkan adegan pengguna narkotika secara detail pada film yang diputar. Hal ini melanggar Pasal 30 huruf D tentang pelanggaran pembatasan penayangan adegan narkotika dan alkohol.
”Ini sanksi awal. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi lebih tegas,” kata Maulana Arif.
Menurut Maulana, sebelum mengirimkan surat peringatan, KPID telah memanggil 6 lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan copy rekaman siaran. (red)
Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Maulana Arif mengatakan, 6 lembaga penyiaran yang diberi sanksi adalah TV9, BCTV, SBO TV, Hardrock FM, M&HTV, dan Arek TV.
Menurut Maulana, SBO TV dan Hardrock FM melakukan pelanggaran paling parah karena melanggar norma kesusilaan. Melalui program acara ”Telepon Gila (Tengil)” mereka mengerjai penelepon soal pernikahan tidak sah.
SBO TV dan Hardrock FM dianggap melanggar Pasal 16 Ayat 1 dan 3 Pedoman Perilaku Penyiaran tentang persetujuan dan penjelasan berpartisipasi dalam program siaran. Kedua lembaga penyiaran ini juga melanggar Pasal 9 Ayat 1 dan 2 tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan.
TV9 diberi sanksi karena menayangkan adegan detail anak berumur 2 tahun sedang merokok pada sebuah berita. TV9 dinilai melanggar Pasal 13 Ayat 1 dan Pasal 30 huruf d Pedoman Perilaku Penyiaran.
BCTV melakukan pelanggaran menampilkan adegan pengguna narkotika secara detail pada film yang diputar. Hal ini melanggar Pasal 30 huruf D tentang pelanggaran pembatasan penayangan adegan narkotika dan alkohol.
”Ini sanksi awal. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi lebih tegas,” kata Maulana Arif.
Menurut Maulana, sebelum mengirimkan surat peringatan, KPID telah memanggil 6 lembaga penyiaran itu untuk memberikan klarifikasi dan menyerahkan copy rekaman siaran. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar