Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 07 Februari 2011

Menteri Agama: Ahmadiyah Harus Tanggalkan Keislaman


Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Jamaah Ahmadiyah. Evaluasi ini dinilai penting, seiring dengan banyaknya tindakan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah di berbagai daerah.

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, hasil evaluasi akan segera dilaporkan kepada Presiden. “Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait. Tiga hari kami harapkan sudah ada hasilnya,” kata Suryadharma Ali di Surabaya, Senin (7/2).

Suryadharma Ali mengatakan juga menawarkan opsi kepada Ahmadiyah untuk menjadi pengikut aliran kepercayaan, namun dengan catatan harus menanggalkan keislaman. Menurut dia, opsi ini untuk meminimalkan kesalahpahamanan di masyarakat tentang Ahmadiyah.

Meskipun demikian, Menteri Agama mengaku menyayangkan tindakan kekerasan kelompok masyarakat terhadap Jamaah Ahmadiyah. Menurut dia, tindakan kekerasan dengan alasan apa pun tidak bisa dibenarkan.

Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya M Saiful Arif mengatakan, pemerintah sudah terlalu banyak melakukan pembiaran tindak kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah. Padahal, berdasarkan UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, keberadaan Ahmadiyah tidak mengganggu ketertiban umum,  moral, dan kesehatan masyarakat, atau hak-hak dan kebebasan mendasar orang lain.

Saiful Arif mengatakan tidak mempermasalahkan statemen Menteri Agama yang akan mengkaji keberadaan Ahmadiyah. Namun, dengan catatan, yang dikaji keberadaan organisasi Ahmadiyah, bukan kebebasan keyakinan yang dianut jamaahnya. “Pemerintah boleh saja mengkaji organisasi seperti Ahmadiyah. Namun, mereka tidak boleh merampas kebebasan jamaahnya untuk menjalani keyakinan.”

Menurut Saiful, seharusnya pemerintah bersikap objektif terhadap keberadaan organisasi di Indonesia. Apalagi banyak organisasi yang menanamkan kekerasan dalam aksinya. Jika pemerintah objektif, organisasi yang meresahkan masyarakat, seperti Front Pembela Islam (FPI), harus dibubarkan.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar