Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Senin, 28 Februari 2011

Jawa Timur Larang Aktivitas Ahmadiyah


Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang segala aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayahnya. Pelarangan itu diresmikan dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/94/KPTS/013/2011 dan diberlakukan mulai hari ini.

Gubernur Soekarwo mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan bersama Kejaksaan Tinggi, Forum Umat Islam, Majelis Ulama Indonesia, Pangdam V Brawijaya, dan Kapolda Jatim. Keputusan ini sebatas pelarangan aktifitas, bukan membubarkan Ahmadiyah. “Ahmadiyah masih tetap ada. Namun, kami mengeluarkan peraturan yang melarang segala bentuk aktivitasnya,” kata Soekarwo, Senin (28/2).

Soekarwo beralasan keputusan itu untuk menciptakan rasa nyaman dan aman masyarakat. Diharapkan tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap Jamaah Ahmadiyah.

Kapolda Jatim Badrodin Haiti menyatakan akan mengawasi Jemaat Ahmadiyah. Dia meminta pengikut Ahmadiyah mengikuti aturan yang dikeluarkan Gubernur. Dia meminta masyarakat tidak melakukan kekerasan. “Kami minta semua pihak menahan diri. Jika ada yang bertindak di luar ketentuan hukum, kami yang menindak tegas.”

Badrodin juga meminta media massa turut serta menciptakan suasana kondusif dengan tidak membuat berita yang menimbulkan provokasi di masyarakat.

LBH Surabaya menyayangkan keputusan pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah oleh Gubernur. Hal itu menandakan pemerintah tidak menghargai hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan menjalankan ibadah dan ajaran agama masing-masing.

Seharusnya pemerintah objektif terhadap kelompok agama yang dianggap menyimpang. “Dalam mengeluarkan keputusan, pemerintah seharusnya bersikap objektif dan tidak memihak salah satu pihak,” kata M Saiful Arif Arif, Kepala Bidang Operasional LBH Surabaya.

Menurut Arif, selama ini keberadaan Jemaat Ahmadiyah tidak pernah melanggar UU 39/1999 tentang hak asasi manusia. Namun, pemerintah menilai keberadaan Ahmadiyah mengganggu ketertiban umum.(red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar