Warta Jatim, Surabaya – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantah kenaikan pajak reklame mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). DPRD Surabaya mempermasalahkan peraturan wali kota soal kenaikan pajak reklame yang dinilai mengurangi PAD.
Menurut Tri Rismaharini, sebelum pajak reklame dinaikkan, PAD Kota Surabaya dari sektor ini Rp 8 miliar per tahun. Setelah pajak dinaikkan, PAD naik mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 13 miliar per tahun.
”Kenaikan pajak reklame itu sebetulnya untuk pengusaha nakal. Pajak itu saya buat setelah mendapat masukan dari berbagai pihak,” kata Tri Rismaharini ketika memenuhi panggilan DPRD Surabaya.
Tri Rismaharini mengaku heran DPRD mempersoalkan diberlakukannya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 56 dan 57 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame. Menurut dia, mekanisme penyusunan peraturan tersebut sama dengan aturan lainnya.
Pada 15 Desember 2010 Pemerintah Kota Surabaya membongkar papan reklame milik perusahaan iklan La Nyala Mataliti di Jalan Margorejo. Perusahaan ini menolak membayar pajak susuai aturan baru.
La Nyala Mataliti kemudian menggugat Pemkot Surabaya dengan menggerahkan 99 pengacara. Perusahaan ini menilai Pemkot Surabaya tidak memberikan sosialisasi sebelum membongkar papan reklame.(red)
jika pajak reklame naik,,
BalasHapusmemang membuat susah para pengusaha,,
moga2 diselesaikan dengan baik,,
karena reklame sangat penting bagi para wirausaha,