Warta Jatim, Surabaya – Rumah Sakit Delta Surya Sidoarjo akhirnya mencabut larangan mengenakan jilbab terhadap salah satu pegawainya, Nurul Hanifah. Manajemen mengaku tidak ingin berpolemik soal larangan berjilbab saat bekerja.
Meski demikian, manajemen rumah sakit akan berkonsultasi kepada Majelis Ulama Indonesia soal seragam saat bekerja. “Yang jelas kami sudah sepakat soal hal ini (Nurul boleh mengenakan jilbab saat bekerja). Namun, kapan itu akan berlaku, kami masih menunggu soal ketentuan seragam dari MUI,” kata Soegondo, Ketua Dewan Pengurus RS Delta Surya.
Soegondo mengatakan, pencabutan surat peringatan (SP) terhadap Nurul Hanifah akan didiskusikan dengan pengurus rumah sakit. Saat ini manajemen akan fokus pada modifikasi seragam bagi Nurul Hanifah.
Kepala Bidang Internal LBH Surabaya Rizal Alifi, yang mendampingi Nurul Hanifah, menyatakan bersyukur atas keputusan manajemen RS Delta Surya. Dia berharap keputusan itu tidak hanya untuk Nurul, tetapi bagi karyawan lain yang juga mengenakan jilbab.
Rizal juga mendesak manajemen RS Delta Surya mencabut surat peringatan terhadap Nurul. “Kami ingin RS segera mencabut SP tersebut. Apalagi SP tersebut cacat hukum dan memangkas beberapa hak Nurul sebagai karyawan,” ujarnya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar