Data tersebut, menurut anggota Komisi Pemilihan Umum Jatim Arif Budiman, didapat melalui daftar caleg sementara DPRD Jatim. Menurut dia, parpol tidak dapat lagi mengubah daftar calegnya setelah daftar caleg sementara dikeluarkan KPU.
KPU hanya dapat mengingatkan partai politik yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan tersebut. "Karena daftar caleg sementara sudah dikeluarkan, otomatis tidak dapat menggugurkan pencalegan mereka," ujar Arif Budiman, Selasa (7/10).
Rencananya daftar caleg sementara DPRD Jatim diumumkan hingga 9 Oktober mendatang. Jika ada laporan dari masyarakat soal rekam jejak para caleg, KPU akan melakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan pada 10 - 17 Oktober. Daftar caleg sementara akan diumumkan menjadi daftar caleg tetap pada 31 Oktober mendatang.
Di antara partai yang tidak memenuhi kuota caleg perempuan DPRD Jatim terdapat Partai Keadilan dan Persatuan. Partai ini mengusung nama Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar