Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Rabu, 22 Oktober 2008

DPRD Surabaya Sahkan Perda Antirokok

Warta Jatim, Surabaya - DPRD Kota Surabaya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, Rabu (22/10). Anggota Dewan meminta Pemerintah Kota segera mensosialisasikan peraturan tersebut.

Ketua Panitia Khusus Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok Retna Wangsa Bawana mengatakan, kawasan yang dinyatakan bebas dari asap rokok adalah hotel, tempat pendidikan, restoran, tempat ibadah, dan kantor.

Dalam perda tersebut angkutan umum juga termasuk dalam kawasan terbatas merokok. Dalam angkutan umum ber-AC hanya sopir yang dizinkan merokok. "Soal detailnya, nanti akan diatur dalam Peraturan Wali Kota," kata Retna.

Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan Tanpa Rokok (Jangan Merokok) sebelumnya menyerahkan 700 kartu dukungan pengesahan perda ini kepada DPRD. "Kartu dukungan tersebut kami peroleh dari seluruh lapisan masyarakat. Mulai ibu rumah tangga, mahasiswa, pegawai, dan pelajar. Intinya dukungan ini kami berikan untuk mempercepat pengesahan Raperda KTR dan KTM," kata Sardijoko, Koordinator Jangan Merokok.

Menurut Sardijoko, untuk memperkuat dukungan pengesahan Raperda Antirokok, pihaknya menyerahkan nama, alamat, serta nomor telepon responden yang mengirimkan kartu dukungan. Dukungan itu menunjukkan warga Surabaya ingin lingkungan sehat tanpa asap rokok. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar