Warta Jatim, Surabaya - Polda Jawa Timur membebastugaskan 11 polisi yang terlibat salah tangkap kasus pembunuhan Fauzin yang jasadnya di temukan di kebun tebu Desa Brakan, Jombang. Mereka dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik profesi dan melakukan pidana penganiayaan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Lumumba mengatakan, 11 polisi itu 8 di antaranya anggota Polsek Bandar Kedungmulyo, dan sisanya anggota Polres Jombang. "Sebelas anggota polisi tersebut saat ini masih diperiksa intensif. Mereka belum kami tahan sampai ada keputusan resmi yang dikeluarkan Polda Jatim," kata Ahmad Lumumba, Kamis (23/10).
Menurut Ahmad, selain memberikan sanksi pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap Aiptu Muhammad Zen (kini pindah tugas ke Polres Mojokerto), jika terbukti memukul para tersangka. "Bila benar terbukti melakukan tindak pidana, akan kami limpahkan ke bagian Reskrim, karena itu wewenang mereka."
Ahmad Lumumba mengatakan, para polisi itu didakwa melakukan 2 pelanggaran, yaitu salah mengidentifikasi jasad di kebun tebu Desa Brakanyang semula diduga Asrori dan salah menangkap Imam Hambali, Devid Eko Prayitno, dan Maman Sugianto yang kemudian dijadikan tersangka.
Delapan anggota Polsek Bandar Kedungmulyo yang dibebastugaskan adalah Bripka Jaemudin, Bripka Bambang Sucipto, Brigadir M Faisal, Briptu Santoso, Briptu Alipin Sasono, Aiptu Abdul Wahid, Aiptu Bambang Hermawan, dan Aiptu Muhamad Zen Maarif. Sedangkan 3 personel Polres Jombang yang dibebastugaskan adalah Bripka Si'an, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan. (red)
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Lumumba mengatakan, 11 polisi itu 8 di antaranya anggota Polsek Bandar Kedungmulyo, dan sisanya anggota Polres Jombang. "Sebelas anggota polisi tersebut saat ini masih diperiksa intensif. Mereka belum kami tahan sampai ada keputusan resmi yang dikeluarkan Polda Jatim," kata Ahmad Lumumba, Kamis (23/10).
Menurut Ahmad, selain memberikan sanksi pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi pidana terhadap Aiptu Muhammad Zen (kini pindah tugas ke Polres Mojokerto), jika terbukti memukul para tersangka. "Bila benar terbukti melakukan tindak pidana, akan kami limpahkan ke bagian Reskrim, karena itu wewenang mereka."
Ahmad Lumumba mengatakan, para polisi itu didakwa melakukan 2 pelanggaran, yaitu salah mengidentifikasi jasad di kebun tebu Desa Brakanyang semula diduga Asrori dan salah menangkap Imam Hambali, Devid Eko Prayitno, dan Maman Sugianto yang kemudian dijadikan tersangka.
Delapan anggota Polsek Bandar Kedungmulyo yang dibebastugaskan adalah Bripka Jaemudin, Bripka Bambang Sucipto, Brigadir M Faisal, Briptu Santoso, Briptu Alipin Sasono, Aiptu Abdul Wahid, Aiptu Bambang Hermawan, dan Aiptu Muhamad Zen Maarif. Sedangkan 3 personel Polres Jombang yang dibebastugaskan adalah Bripka Si'an, Aiptu Jaka Kartika, dan Bripka Niswan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar