Warta Jatim, Surabaya - Forum Bersama Serikat Buruh dan Pekerja Jawa Timur menolak surat keputusan bersama 4 menteri soal Pemeliharaan Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional. Pemberlakuan SKB yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, dan Menteri Dalam Negeri itu akan membuat kondisi ekonomi pekerja kian terpuruk.
Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Bersama Serikat Buruh Jamaluddin, Jumat (31/10). Salah satu klausul dalam SKB menyebutkan penetapan upah minimum kota tidak boleh melebihi nilai pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal kenaikan UMK beberapa daerah di Jatim jika disesuaikan dengan rata-rata survei kebutuhan hidup layak bisa mencapai 21%.
"Jika menilik SKB tersebut, angka pertumbuhan tahun ini tidak boleh lebih dari 6 persen (jumlah pertumbuhan ekonomi nasional). Jelas untuk UMK tahun 2009 nanti aturan SKB ini akan merugikan pekerja," katanya.
Menurut Jamaluddin, klausul lain yang memberatkan buruh adalah pengaturan nominal upah yang diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan pengusaha dan pekerja, sehingga posisi tawar pekerja sangat rendah. Karena itu, Forum Bersama Serikat Buruh dan Pekerja Jawa Timur meminta pemerintah tidak memberlakukan SKB yang rencananya disahkan 26 November. Para buruh mengancam menggelar demonstrasi di kantor DPRD dan Gubernur Jawa Timur untuk menolak peraturan tersebut.
Mulai akhir Oktober 2008 pemerintah mensosialisasikan pemberlakuan SKB 4 menteri tersebut. (red)
Hal itu diungkapkan juru bicara Forum Bersama Serikat Buruh Jamaluddin, Jumat (31/10). Salah satu klausul dalam SKB menyebutkan penetapan upah minimum kota tidak boleh melebihi nilai pertumbuhan ekonomi nasional. Padahal kenaikan UMK beberapa daerah di Jatim jika disesuaikan dengan rata-rata survei kebutuhan hidup layak bisa mencapai 21%.
"Jika menilik SKB tersebut, angka pertumbuhan tahun ini tidak boleh lebih dari 6 persen (jumlah pertumbuhan ekonomi nasional). Jelas untuk UMK tahun 2009 nanti aturan SKB ini akan merugikan pekerja," katanya.
Menurut Jamaluddin, klausul lain yang memberatkan buruh adalah pengaturan nominal upah yang diserahkan sepenuhnya pada kesepakatan pengusaha dan pekerja, sehingga posisi tawar pekerja sangat rendah. Karena itu, Forum Bersama Serikat Buruh dan Pekerja Jawa Timur meminta pemerintah tidak memberlakukan SKB yang rencananya disahkan 26 November. Para buruh mengancam menggelar demonstrasi di kantor DPRD dan Gubernur Jawa Timur untuk menolak peraturan tersebut.
Mulai akhir Oktober 2008 pemerintah mensosialisasikan pemberlakuan SKB 4 menteri tersebut. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar