Warta Jatim, Surabaya - Tiga organisasi kewartawanan di Jawa Timur sepakat melawan kriminalisasi terhadap jurnalis. Gugatan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan UU Pers.
Kesepakatan itu disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur dalam diskusi panel "Bersama Kita Lawan Kriminalisasi dan Kekerasan terhadap Jurnalis" di Surabaya, Kamis (16/10).
Ketua PWI Jatim Dhimam Abror Djuraid mengatakan, sengketa pers harus diselesaikan mengikuti mekanisme aturan dalam UU 40/1999 tentang Pers. Pemidanaan dan penggunaan cara-cara kekerasan dalam menyikapi kasus yang berkaitan dengan pers tidak boleh lagi terjadi. "Kami menolak segala bentuk kekerasan kepada seluruh insan pers."
Dalam pertemuan itu juga dideklarasikan perlawanan terhadap kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Deklarasi ditandatangani Ketua Umum IJTI Imam Wahyudi, Ketua PWI Pusat Margiono, dan Ketua Umum AJI Heru Hendratmoko. "Rencananya diskusi serupa digelar November nanti di Yogyakarta dan Banda Aceh," kata Dhimam Abror. (red)
Saat Media Bawean selesai meliput Kepala Desa Sawahmulya soal tentang hewan ternak, langsung menuju kantor Telkom Sangkapura untuk memuat hasil liputan.
BalasHapusTepatnya jam 12.00 WIB tanggal 6 November 2008, setelah duduk dan membuka media bawean, beberapa menit kemudian datang Dedi (Satpol PP Sangkapura) mendekati kursi yang kami duduki. Sambil mengacungkan tangan berkata, "dihalusi tidak bisa, apa mau dikasari," katanya.