Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkot Surabaya Hidayat Syah mengatakan, berdasarkan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, luas RTH seharusnya 20% dari total wilayah kota. Saat ini luas RTH di Surabaya baru mencapai 11% dari total luas kota 33.306 hektare.
"Saya berharap RTH tersebut bisa menjadi sarana pertemuan antarwarga sekitar. Karena itu saya meminta keseriusan para camat untuk mewujudkannya," kata Hidayat, Senin (27/10).
Menurut Hidayat, program perluasan RTH juga akan dilakukan terhadap perusahaan di kota tersebut. Berdasarkan penerapan Perda 7/2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, setiap perusahaan di Surabaya wajib menyediakan RTH minimal 40% dari total luas tempat usaha.
Dia menyatakan, pihaknya memilih Kecamatan Rungkut sebagai lokasi proyek percontohan penambahan lokasi RTH. Di tempat tersebut Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan memanfaatkan lahan seluas 14.102 m2 yang dulu digunakan untuk SPBU di jalur hijau.
Hidayat Syah berjanji menindak tegas perusahaan dan camat yang tidak menjalankan instruksi ini. "Untuk perusahaan, kami akan memberi sanksi meninjau kembali keberadaan mereka, hingga menutup tempat usaha. Sedangkan untuk para camat, kami akan membuat sanksi administratif, hingga pencopotan jabatan," ujarnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar