Warta Jatim, Surabaya - Ribuan buruh PT Maspion II dan III berunjuk rasa di kantor Bupati Sidoarjo, Senin (19/10). Mereka meminta Bupati Wien Hendrarso mendesak manajemen perusahaan itu membayar upah buruh sesuai penetapan jumlah upah minimum kota.
Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Maspion Sudiyono mengatakan, manajemen perusahaan selama ini membayar upah Rp 905 per bulan. Padahal, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, upah minimum di Kabupaten Sidoarjo tahun 2009 Rp 955 ribu.
“Setiap buruh protes, manajemen mengancam akan memecat. Padahal, jelas yang mereka lakukan menyalahi aturan, dengan mengabaikan SK Gubernur tentang UMK,” kata Sudiyono.
Sudiyono mendesak Bupati Wien Hendarso menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Apalagi Gubernur Soekarwo memberikan mandat kepada bupati atau wali kota untuk menjadi mediator sengketa antara buruh dan pengusaha. (red)
Koordinator Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT Maspion Sudiyono mengatakan, manajemen perusahaan selama ini membayar upah Rp 905 per bulan. Padahal, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, upah minimum di Kabupaten Sidoarjo tahun 2009 Rp 955 ribu.
“Setiap buruh protes, manajemen mengancam akan memecat. Padahal, jelas yang mereka lakukan menyalahi aturan, dengan mengabaikan SK Gubernur tentang UMK,” kata Sudiyono.
Sudiyono mendesak Bupati Wien Hendarso menindak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Apalagi Gubernur Soekarwo memberikan mandat kepada bupati atau wali kota untuk menjadi mediator sengketa antara buruh dan pengusaha. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar