Warta Jatim, Surabaya - Pemeriksaan terhadap tersangka oleh tim penyidik masih sering disertai penganiayaan. Demikian kesimpulan dari penelitian dan survei yang dilakukan LBH Surabaya selama Januari - September 2009.
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, 367 orang yang pernah diperiksa tim penyidik kepolisian mengaku mendapatkan siksaan, mulai dari ditodong pistol, ditendang, dipukul, hingga disuruh telanjang. “Dari jumlah itu, yang terbanyak dibentak dan dipukul oleh tim penyidik,” kata Syaiful Aris, Kamis (22/10).
Menurut Syaiful Aris, tidak sedikit tersangka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. “Salah satu kasus yang pernah kami tangani adalah Imam Hambali cs asal Jombang di tahun 2008. Mereka mengaku dipukul oleh tim penyidik agar mengakui apa yang dituduhkan.”
Syaiful Aris menyayangkan sikap tim penyidik. Sebab, penyidikan dengan cara seperti itu melanggar Pasal 52 KUHAP tentang hak dan kewajiban tersangka ataupun saksi dalam memberikan keterangan bebas (tanpa ada paksaan atau tekanan) oleh tim penyidik.
Ironisnya, hanya sedikit dari tim penyidik yang melakukan tindakan kekerasan mendapatkan sanksi. Selama ini mereka yang terbukti bersalah hanya mendapatkan sanksi berupa pelanggaran disiplin dan kode etik. Sedangkan pelanggar yang dijerat delik pidana sangat sedikit. “Entah apa alasannya. Yang jelas, selama ini mereka hanya mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik, yang persidangannya dilakukan secara tertutup,” kata Syaiful Aris. (red)
Direktur LBH Surabaya M Syaiful Aris mengatakan, 367 orang yang pernah diperiksa tim penyidik kepolisian mengaku mendapatkan siksaan, mulai dari ditodong pistol, ditendang, dipukul, hingga disuruh telanjang. “Dari jumlah itu, yang terbanyak dibentak dan dipukul oleh tim penyidik,” kata Syaiful Aris, Kamis (22/10).
Menurut Syaiful Aris, tidak sedikit tersangka dipaksa mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukan. “Salah satu kasus yang pernah kami tangani adalah Imam Hambali cs asal Jombang di tahun 2008. Mereka mengaku dipukul oleh tim penyidik agar mengakui apa yang dituduhkan.”
Syaiful Aris menyayangkan sikap tim penyidik. Sebab, penyidikan dengan cara seperti itu melanggar Pasal 52 KUHAP tentang hak dan kewajiban tersangka ataupun saksi dalam memberikan keterangan bebas (tanpa ada paksaan atau tekanan) oleh tim penyidik.
Ironisnya, hanya sedikit dari tim penyidik yang melakukan tindakan kekerasan mendapatkan sanksi. Selama ini mereka yang terbukti bersalah hanya mendapatkan sanksi berupa pelanggaran disiplin dan kode etik. Sedangkan pelanggar yang dijerat delik pidana sangat sedikit. “Entah apa alasannya. Yang jelas, selama ini mereka hanya mendapatkan sanksi pelanggaran disiplin dan kode etik, yang persidangannya dilakukan secara tertutup,” kata Syaiful Aris. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar