Warta Jatim, Surabaya – Baru satu hari dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf terancam dipecat. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 720 juta.
Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana mengatakan, mekanisme pemecatan Musyafak Rouf akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD. Badan Kehormatan akan meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo membuat surat keputusan pemecatan.
“Berdasarkan SK tersebut, rapat pleno DPRD akan memutuskan untuk memecat Musyafak Rouf. Kami akan meminta PKB mencari penggantinya,” kata Wisnu Wardhana, Kamis (8/10).
Menurut Wisnu, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengirimkan surat keterangan yang menyatakan Musyafak Rouf sebagai salah satu tersangka korupsi pembangunan fasilitas busway dan Surabaya Sport Center.
Kasus dugaan suap Rp 720 juta ini juga melibatkan Sekretaris Kota Surabaya Sukamto, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Purwito, dan Asisten II Sekretaris Kota Surabaya Muchlas Udin.
Di tempat terpisah, Musyafak Rouf membantah terlibat dalam korupsi tersebut. Menurut dia, pemberian uang jasa pungutan kepada pimpinan DPRD Surabaya periode 2004-2009 tidak menyalahi aturan. Dia meyakini, mekanisme pemberian uang itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2007. “Dari peraturan inilah terlihat kewenangan untuk menilai siapa yang berhak menerima jasa pungut ada pada kepala daerah,” katanya.
Musyafak Rouf meminta Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dirinya dari tuntutan. Dia meminta pengadilan menyeret seluruh pihak yang terlibat korupsi ini, termasuk Wali Kota Surabaya Bambang DH. (red)
Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana mengatakan, mekanisme pemecatan Musyafak Rouf akan dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD. Badan Kehormatan akan meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo membuat surat keputusan pemecatan.
“Berdasarkan SK tersebut, rapat pleno DPRD akan memutuskan untuk memecat Musyafak Rouf. Kami akan meminta PKB mencari penggantinya,” kata Wisnu Wardhana, Kamis (8/10).
Menurut Wisnu, Pengadilan Negeri Surabaya telah mengirimkan surat keterangan yang menyatakan Musyafak Rouf sebagai salah satu tersangka korupsi pembangunan fasilitas busway dan Surabaya Sport Center.
Kasus dugaan suap Rp 720 juta ini juga melibatkan Sekretaris Kota Surabaya Sukamto, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kota Surabaya Purwito, dan Asisten II Sekretaris Kota Surabaya Muchlas Udin.
Di tempat terpisah, Musyafak Rouf membantah terlibat dalam korupsi tersebut. Menurut dia, pemberian uang jasa pungutan kepada pimpinan DPRD Surabaya periode 2004-2009 tidak menyalahi aturan. Dia meyakini, mekanisme pemberian uang itu sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2007. “Dari peraturan inilah terlihat kewenangan untuk menilai siapa yang berhak menerima jasa pungut ada pada kepala daerah,” katanya.
Musyafak Rouf meminta Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dirinya dari tuntutan. Dia meminta pengadilan menyeret seluruh pihak yang terlibat korupsi ini, termasuk Wali Kota Surabaya Bambang DH. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar