Warta Jatim, Surabaya - Sebelas pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Surabaya terancam dipecat. Mereka ketahuan membolos setelah masa cuti Lebaran.
Kepala Badan Kepegawaian Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan, PNS yang diduga melanggar peraturan itu kini diperiksa badan pengawas. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Wali Kota Bambang DH.
Jika terbukti melanggar disiplin, 11 PNS itu terancam sanksi penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat, hingga pemecatan. “Kami menunggu hasil pemeriksaan badan pengawas. Wali Kota segera menandatangani surat keputusan mengenai nasib para PNS tersebut, jika terbukti bersalah,” kata Yayuk Eko Agustin, Rabu (7/10).
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku tidak akan menolerir pelanggaran disiplin jajaran di bawahnya. Menurut dia, sikap tegas diperlukan untuk menciptakan budaya disiplin.
Pemkot Surabaya tahun lalu memacat 6 PNS yang membolos kerja sehabis cuti Lebaran. “Pemkot sudah memperingatkan seluruh PNS untuk menaati aturan. Jika melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Bambang DH. (red)
Kepala Badan Kepegawaian Pemkot Surabaya Yayuk Eko Agustin mengatakan, PNS yang diduga melanggar peraturan itu kini diperiksa badan pengawas. Hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Wali Kota Bambang DH.
Jika terbukti melanggar disiplin, 11 PNS itu terancam sanksi penundaan gaji secara berkala, penurunan pangkat, hingga pemecatan. “Kami menunggu hasil pemeriksaan badan pengawas. Wali Kota segera menandatangani surat keputusan mengenai nasib para PNS tersebut, jika terbukti bersalah,” kata Yayuk Eko Agustin, Rabu (7/10).
Wali Kota Surabaya Bambang DH mengaku tidak akan menolerir pelanggaran disiplin jajaran di bawahnya. Menurut dia, sikap tegas diperlukan untuk menciptakan budaya disiplin.
Pemkot Surabaya tahun lalu memacat 6 PNS yang membolos kerja sehabis cuti Lebaran. “Pemkot sudah memperingatkan seluruh PNS untuk menaati aturan. Jika melanggar, akan kami tindak tegas,” ujar Bambang DH. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar