Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 06 Oktober 2009

Salahgunakan Dana Reses Dapat Dikenai Pidana

Warta Jatim, Surabaya - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dijerat pidana bila terbukti menggunakan anggaran masa reses. Keberadaan narasumber dan ketepatan sasaran dapat dicek. Jika terbukti fiktif, anggota dapat dijerat UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pendapat pakar hukum Wayan Titip Sulaksana dari Universitas Airlangga Surabaya, Senin (5/10). "Kalau memang benar anggota Dewan menyalahi aturan, bisa dikategorikan menyalahgunakan wewenang. Itu termasuk tindak pidana, dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan maksimal Rp 1 milar," katanya.

Wayan menilai selama ini penggunaan anggaran saat masa reses sering tidak transparan. Selain itu, pelaporan yang disampaikan hanya penggunaan anggaran secara umum dan tanpa perincian. Karena itu, perlu mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang lebih terpeinci agar kasus serupa tak terjadi lagi. Dan yang terpenting adalah adanya niat baik pengguna anggaran untuk melaporkan penggunaan anggaran itu secara benar.

Menurut Wayan, idealnya anggota Dewan tidak perlu menunggu masa reses untuk menjaring aspirasi masyarakat. Sebab, sebagai wakil rakyat, kewajiban mereka melaksanakan tugas untuk menyejahterakan rakyat. " Dengan mendapatkan fasilitas dan upah yang layak, mereka punya kewajiban menjaring aspirasi rakyat. Jadi, bukan pada saat masa reses saja." (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar