Warta Jatim, Surabaya - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur mendesak pemerintah merevisi Peraturan Daerah Jawa Timur tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia.
SBMI menilai perda tersebut tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap buruh migran. Isi perda didominasi aturan penempatan buruh migran. “Nyaris tidak aturan mengenai perlindungan buruh migran. Tidak heran jika pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah,” kata Ketua SBMI Jatim Mochammad Cholily, Rabu (14/10).
Menurut Cholily, perda tersebut beriorientasi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari buruh migran. Bahkan, perda tersebut mengizinkan perseorangan memberangkatkan buruh migran.
Cholily mendesak Pemprov Jatim segera merevisi Perda tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia. “Perbaikan harus segera dilakukan. Jika tidak, jangan harap buruh migran dapat hidup sejahtera dan mendapat perlindungan dari pemerintah,” katanya. (red)
SBMI menilai perda tersebut tidak memperhatikan aspek perlindungan terhadap buruh migran. Isi perda didominasi aturan penempatan buruh migran. “Nyaris tidak aturan mengenai perlindungan buruh migran. Tidak heran jika pengawasan yang dilakukan pemerintah sangat lemah,” kata Ketua SBMI Jatim Mochammad Cholily, Rabu (14/10).
Menurut Cholily, perda tersebut beriorientasi mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari buruh migran. Bahkan, perda tersebut mengizinkan perseorangan memberangkatkan buruh migran.
Cholily mendesak Pemprov Jatim segera merevisi Perda tentang Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia. “Perbaikan harus segera dilakukan. Jika tidak, jangan harap buruh migran dapat hidup sejahtera dan mendapat perlindungan dari pemerintah,” katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar