Warta Jatim, Surabaya – PT Maspion yang membayar upah buruh tidak sesuai Upah Minimum Kota 2009 membuat Gubernur Jawa Timur Soekarwo geram. Gubernur menginstruskikan Bupati Sidoarjo dan Wali Kota Surabaya bertindak tegas terhadap manajemen perusahaan itu.
Soekarwo juga mendukung langkah buruh Maspion yang berunjuk rasa ke kantor Bupati dan Disnakertrans. “Pemprov mendukung sekali langkah buruh tersebut. Kami akan mem-back up mereka, apabila pengusaha tidak membayar hak-hak buruh. Begitu juga dengan Wali Kota dan Bupati yang bersangkutan,” kata Soekarwo, Kamis (22/10).
Soekarwo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso dan Wali Kota Surabaya Bambang DH. Intinya mendesak PT Maspion tidak memotong upah buruh.
Selain itu, Pemprov akan segera memfasilitasi pertemuan antara Disnakertrans, serikat pekerja, dan manajemen PT Maspion. Diharapkan pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang baik bagi kedua pihak.
PT Maspion saat ini memiliki tiga pabrik yang beroperasi di Rungkut, Surabaya, serta Waru dan Gedangan, Sidoarjo. Sejak Jumat (16/10) perusahaan ini memberikan upah buruh berdasarkan UMK 2008 sebesar Rp 905 ribu. Padahal sesuai SK Gubernur dan berdasarkan UMK 2009 seharusnya membayar Rp 946 ribu. (red)
Soekarwo juga mendukung langkah buruh Maspion yang berunjuk rasa ke kantor Bupati dan Disnakertrans. “Pemprov mendukung sekali langkah buruh tersebut. Kami akan mem-back up mereka, apabila pengusaha tidak membayar hak-hak buruh. Begitu juga dengan Wali Kota dan Bupati yang bersangkutan,” kata Soekarwo, Kamis (22/10).
Soekarwo mengaku sudah mengirimkan surat edaran kepada Bupati Sidoarjo Wien Hendrarso dan Wali Kota Surabaya Bambang DH. Intinya mendesak PT Maspion tidak memotong upah buruh.
Selain itu, Pemprov akan segera memfasilitasi pertemuan antara Disnakertrans, serikat pekerja, dan manajemen PT Maspion. Diharapkan pertemuan tersebut menghasilkan solusi yang baik bagi kedua pihak.
PT Maspion saat ini memiliki tiga pabrik yang beroperasi di Rungkut, Surabaya, serta Waru dan Gedangan, Sidoarjo. Sejak Jumat (16/10) perusahaan ini memberikan upah buruh berdasarkan UMK 2008 sebesar Rp 905 ribu. Padahal sesuai SK Gubernur dan berdasarkan UMK 2009 seharusnya membayar Rp 946 ribu. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar