Warta Jatim, Surabaya - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur menuntut pemerintah memperjuangkan seluruh hak Muntik binti Bani. Buruh migran asal Jember ini tewas akibat disiksa majikan di Malaysia, Senin (26/10).
Ketua SBMI Jatim Mochammad Cholily mengatakan, berdasarkan aturan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta harus menanggung semua biaya pemulangan jenazah dari Malaysia hingga pemakaman di Dusun Pondok Jeruk Barat, Desa Wringin Agung, Jombang, Kabupaten Jember. Keluarga Muntik juga berhak mendapatkan uang santunan serta asuransi dari Malaysia dan Indonesia.
“Pemerintah harus segera mengurus hak-hak Muntik. Begitu juga gaji selama 6 tahun Muntik bekerja. Pemerintah harus menyelidikinya. Apakah sudah diberikan atau belum,” kata Cholily, Rabu (29/10).
Menurut Cholily, Muntik meninggal Senin (26/10) setelah dirawat di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang, Selangor, Malaysia, selama satu minggu. Buruh migran ini meninggal akibat disiksa majikannya, Vanitha dan Mirigan.
Hasil diagnosis tim medis menyebutkan Muntik mengalami retak tulang rusuk dan tulang punggung, serta patah tulang pergelangan tangan. Buruh migran yang berangkat ke Malaysia melalui PT Citra Darmo Indo Ponorogo pada tahun 2003 ini juga lebam-lebam di muka dan kaki.
Suparmo, suami korban, berharap jenazah istrinya segera dipulangkan ke Indonesia. Dia belum mendapatkan informasi dari pemerintah Indonesia dan Malaysia soal pemulangan jenazah. “Hingga kini kami belum menerima kabar tentang pemulangan jenazah Muntik. Kami ingin pemerintah segera membantu proses pemulangannya,” kata Suparmo yang dihubungi via telepon. (red)
Ketua SBMI Jatim Mochammad Cholily mengatakan, berdasarkan aturan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta harus menanggung semua biaya pemulangan jenazah dari Malaysia hingga pemakaman di Dusun Pondok Jeruk Barat, Desa Wringin Agung, Jombang, Kabupaten Jember. Keluarga Muntik juga berhak mendapatkan uang santunan serta asuransi dari Malaysia dan Indonesia.
“Pemerintah harus segera mengurus hak-hak Muntik. Begitu juga gaji selama 6 tahun Muntik bekerja. Pemerintah harus menyelidikinya. Apakah sudah diberikan atau belum,” kata Cholily, Rabu (29/10).
Menurut Cholily, Muntik meninggal Senin (26/10) setelah dirawat di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah, Klang, Selangor, Malaysia, selama satu minggu. Buruh migran ini meninggal akibat disiksa majikannya, Vanitha dan Mirigan.
Hasil diagnosis tim medis menyebutkan Muntik mengalami retak tulang rusuk dan tulang punggung, serta patah tulang pergelangan tangan. Buruh migran yang berangkat ke Malaysia melalui PT Citra Darmo Indo Ponorogo pada tahun 2003 ini juga lebam-lebam di muka dan kaki.
Suparmo, suami korban, berharap jenazah istrinya segera dipulangkan ke Indonesia. Dia belum mendapatkan informasi dari pemerintah Indonesia dan Malaysia soal pemulangan jenazah. “Hingga kini kami belum menerima kabar tentang pemulangan jenazah Muntik. Kami ingin pemerintah segera membantu proses pemulangannya,” kata Suparmo yang dihubungi via telepon. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar