Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 19 Oktober 2010

AJI Surabaya Kecam Tindakan Satpam Royal Residence

Warta Jatim,Surabaya - Aliansi Jurnalis Independen Surabaya mengecam tindakan petugas keamanan perumahan Royal Residence yang melarang Eddy Prasetyo, jurnalis suarasurabaya.net meliput.

Sekretaris AJI Surabaya Andreas Wicaksono mengatakan, jurnalis berhak melakukan liputan di mana pun dan tidak boleh dihalang-halangi. Apalagi petugas keamanan Royal Residen melakukan kekerasan terhadap peralatan liputan milik Eddy.

Menurut Andreas, petugas keamanan tersebut melanggar Pasal 18 UU Pers tentang larangan menghalangi kerja jurnalis. Pelaku pelanggaran diancam penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

”Kami meminta tidak ada lagi pelarangan pemuatan berita. Masyarakat harus sadar bahwa berita adalah milik publik. Jurnalis sebagai wakil masyarakat, bertugas mendapatkan data dan informasi, mengolahnya, dan memuat sebagai berita,” kata Andreas.

AJI Surabaya juga meminta jurnalis mematuhi kode etik serta menghormati hak narasumber. Jurnalis juga harus menjelaskan identitas dengan mengisi buku tamu atau menunjukan kartu pers.

Pada 15 Oktober 2010 warga perumahan Royal Residence berunjuk rasa ke kantor pengembang perumahan. Mereka menuding pengembang menarik iuran listrik di atas tarif PT PLN.

Beberapa jurnalis meliput unjuk rasa tersebut. Petugas keamanan perumahan Royal Residence melarang wartawan meliput dan berusaha merampas kamera dan peralatan liputan lainnya. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar