Warta Jatim, Surabaya - Pemerintahan SBY - Boediono, dianggap kurang bisa melindungi keselamatan jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya mencatat, sepanjang tahun 2010, telah terjadi 10 aksi kekerasan terhadap jurnalis. Bahkan beberapa diantaranya, berujung pada tewasnya jurnalis.
Sekretaris AJI Surabaya, Andreas Wicaksono mengatakan, banyaknya ancaman dan intimidasi yang diterima, berimbas pada kinerja jurnalis. Misalnya, minimnya liputan investigasi.
“Dari tinjauan kami, salah satu penyebab mengapa kinerja jurnalis menurun, adalah adanya intimidasi dan ancaman. Selain itu juga tidak adanya perlindungan dari pihak perusahan media,” ujar Andreas, Sabtu (23/10).
Menurut Andreas, di Indonesia, kekerasan terhadap jurnalis terbanyak terjadi pada era Orde Baru dan SBY – Boediono. Ia menilai, pemerintahan saat ini, tidak jauh berbeda dengan era Orba.
Andreas mendesak kepada pemerintah, agar memberikan rasa aman kepada jurnalis. Hal itu dinilai sangat penting, supaya jurnalis bisa menjalankan fungsinya sebagai pemberi informasi kepada masyarakat. Selain itu, pemilik media, juga wajib memberikan perlindungan kepada jurnalis, jika menghadapi tuntutan atau ancaman dari pihak yang merasa dirugikan. (red)
Sekretaris AJI Surabaya, Andreas Wicaksono mengatakan, banyaknya ancaman dan intimidasi yang diterima, berimbas pada kinerja jurnalis. Misalnya, minimnya liputan investigasi.
“Dari tinjauan kami, salah satu penyebab mengapa kinerja jurnalis menurun, adalah adanya intimidasi dan ancaman. Selain itu juga tidak adanya perlindungan dari pihak perusahan media,” ujar Andreas, Sabtu (23/10).
Menurut Andreas, di Indonesia, kekerasan terhadap jurnalis terbanyak terjadi pada era Orde Baru dan SBY – Boediono. Ia menilai, pemerintahan saat ini, tidak jauh berbeda dengan era Orba.
Andreas mendesak kepada pemerintah, agar memberikan rasa aman kepada jurnalis. Hal itu dinilai sangat penting, supaya jurnalis bisa menjalankan fungsinya sebagai pemberi informasi kepada masyarakat. Selain itu, pemilik media, juga wajib memberikan perlindungan kepada jurnalis, jika menghadapi tuntutan atau ancaman dari pihak yang merasa dirugikan. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar