Warta Jatim, Sidoarjo - PT Minarak Lapindo Jaya mengaku kesulitan ekonomi, sehingga tidak mampu membayar ganti rugi sekaligus kepada korban lumpur Lapindo Brantas.
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala mengatakan, kondisi keuangan PT Minarak sedang memburuk. Ini menyebabkan PT Minarak tidak dapat membayar ganti rugi sesuai Peraturan Presiden.
Namun, menurut Andi pihaknya tetap menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pembayaran ganti rugi akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. ”Prinsipnya kami tetap taat aturan. Namun, untuk memenuhi seluruh korban lumpur kami minta maaf karena harus bertahap,” ujar Andi.
Hidayat, pengacara korban lumpur Lapindo di Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Gempolsari, dan Kedungbendo, mengaku tidak percaya kondisi keuangan PT Minarak memburuk. Menurut dia, PT Minarak hanya mencari-cari alasan agar dapat mangkir dari kewajiban membayar ganti rugi. (red)
Vice President PT Minarak Lapindo Jaya, Andi Darussalam Tabusala mengatakan, kondisi keuangan PT Minarak sedang memburuk. Ini menyebabkan PT Minarak tidak dapat membayar ganti rugi sesuai Peraturan Presiden.
Namun, menurut Andi pihaknya tetap menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Pembayaran ganti rugi akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. ”Prinsipnya kami tetap taat aturan. Namun, untuk memenuhi seluruh korban lumpur kami minta maaf karena harus bertahap,” ujar Andi.
Hidayat, pengacara korban lumpur Lapindo di Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, Gempolsari, dan Kedungbendo, mengaku tidak percaya kondisi keuangan PT Minarak memburuk. Menurut dia, PT Minarak hanya mencari-cari alasan agar dapat mangkir dari kewajiban membayar ganti rugi. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar