Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Selasa, 12 Oktober 2010

DPRD Usut Reklamasi Pantai Timur Surabaya

Warta Jatim, Surabaya - DPRD Kota Surabaya akan memeriksa izin reklamasi pantai timur Surabaya milik PT Pakuwon Jawa Timur. Diduga terjadi rekayasa dalam pengurusan izin tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachrioel Alim mengatakan, akan memanggil manajemen PT Pakuwon, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jawa Timur, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR).

Menurut Sachrioel, reklamasi yang dilakukan PT Pakuwon merusak alam. ”Dewan akan mempertanyakan izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Surabaya. Apakah izin itu sesuai dengan izin yang ada atau tidak,” kata Sachrioel, Selasa (12/10).

Sachrioel meminta Pemkot Surabaya tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) kompleks perumahan yang akan dibangun PT Pakuwon Jatim. Dia meminta Badan Pertanahan Nasional menunda keluarnya sertifikat tanah atas nama PT Pakuwon Jatim.

Di tempat terpisah, Direktur PT Pakuwon Jatim, Umar Ishananto, mengaku siap memenuhi panggilan DPRD Surabaya. Dia akan menjelaskan, perusahaannya tidak melanggar aturan.

Menurut Umar, PT Pakuwon Jatim baru melakukan pengerukan lahan seluas 100 hektare dari 600 hektare yang direncanakan. Di atas lahan tersebut akan didirikan kompleks perumahan dan apartemen. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar