Warta Jatim, Sidoarjo – Korban lumpur Lapindo Brantas yang telah 3 bulan menginap di kantor DPRD Sidoarjo, Jawa Timur terancam diusir. Polisi mengultimatum warga agar meninggalkan kantor DPRD, Senin (25/10).
Koordinator aksi Zainal Arifin mengatakan, warga dari Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo, dan Mindi yang telah 90 hari menginap di kantor DPRD Sidorajo akan terus bertahan hingga PT Minarak Lapindo Jaya membayar seluruh ganti rugi.
Menurut Zainal, warga berhak tinggal di halaman kantor Dewan. ”Kami akan bertahan sekuat tenaga hingga kami mendapatkan ganti rugi dari Lapindo.”
Di tempat terpisah, Kapolres Sidoarjo M Iqbal mengatakan akan memberikan toleransi hingga 26 Oktober 2010. Polisi beralasan kantor DPRD harus ”dibersihkan” karena akan digunakan untuk pelantikan Bupati Sidoarjo 1 November 2010.
M Iqbal mengatakan, untuk sementara warga korban Lapindo dapat tinggal di kompleks Polres Sidoarjo. ”Kami siap menampung mereka, namun dengan catatan harus tertib. Selepas pelantikan, silakan jika korban ingin kembali menginap di gedung DPRD,” ujar Iqbal. (red)
Koordinator aksi Zainal Arifin mengatakan, warga dari Desa Renokenongo, Siring, Jatirejo, dan Mindi yang telah 90 hari menginap di kantor DPRD Sidorajo akan terus bertahan hingga PT Minarak Lapindo Jaya membayar seluruh ganti rugi.
Menurut Zainal, warga berhak tinggal di halaman kantor Dewan. ”Kami akan bertahan sekuat tenaga hingga kami mendapatkan ganti rugi dari Lapindo.”
Di tempat terpisah, Kapolres Sidoarjo M Iqbal mengatakan akan memberikan toleransi hingga 26 Oktober 2010. Polisi beralasan kantor DPRD harus ”dibersihkan” karena akan digunakan untuk pelantikan Bupati Sidoarjo 1 November 2010.
M Iqbal mengatakan, untuk sementara warga korban Lapindo dapat tinggal di kompleks Polres Sidoarjo. ”Kami siap menampung mereka, namun dengan catatan harus tertib. Selepas pelantikan, silakan jika korban ingin kembali menginap di gedung DPRD,” ujar Iqbal. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar