Warta Jatim, Pasuruan - Supriyadi (40 tahun), terdakwa pencuri singkong di Pasuruan, hari ini bebas. Supriyadi telah menjalani vonis 1 bulan 20 hari penjara potong masa tahanan.
Kepala Rumah Tahanan Bangil, Kadiono, mengatakan Supriyadi dibebaskan setelah menjalani 2 hari penjara. Sebelumnya Supriyadi ditahan di Polres Pasuruan selama 18 hari.
“Karena hanya divonis 1 bulan 20 hari, Supriyadi hanya menjalani hukuman penjara 2 hari,” kata Kadiono, Kamis (7/10).
Supriyadi mengaku bersyukur bebas dari LP Bangil. Dia mengaku tidak berniat mencuri singkong seperti tuduhan jaksa. Dia mengambil singkong di lahan sengketa karena lapar. (red)
Kepala Rumah Tahanan Bangil, Kadiono, mengatakan Supriyadi dibebaskan setelah menjalani 2 hari penjara. Sebelumnya Supriyadi ditahan di Polres Pasuruan selama 18 hari.
“Karena hanya divonis 1 bulan 20 hari, Supriyadi hanya menjalani hukuman penjara 2 hari,” kata Kadiono, Kamis (7/10).
Supriyadi mengaku bersyukur bebas dari LP Bangil. Dia mengaku tidak berniat mencuri singkong seperti tuduhan jaksa. Dia mengambil singkong di lahan sengketa karena lapar. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar