Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Kamis, 07 Oktober 2010

Pencuri Singkong di Pasuruan Akhirnya Bebas

Warta Jatim, Pasuruan - Supriyadi (40 tahun), terdakwa pencuri singkong di Pasuruan, hari ini bebas. Supriyadi telah menjalani vonis 1 bulan 20 hari penjara potong masa tahanan.

Kepala Rumah Tahanan Bangil, Kadiono, mengatakan Supriyadi dibebaskan setelah menjalani 2 hari penjara. Sebelumnya Supriyadi ditahan di Polres Pasuruan selama 18 hari.

“Karena hanya divonis 1 bulan 20 hari, Supriyadi hanya menjalani hukuman penjara 2 hari,” kata Kadiono, Kamis (7/10).

Supriyadi mengaku bersyukur bebas dari LP Bangil. Dia mengaku tidak berniat mencuri singkong seperti tuduhan jaksa. Dia mengambil singkong di lahan sengketa karena lapar. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar