Warta Jatim, Surabaya - Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kota Surabaya meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan nasib buruh. Selama ini, Dinas Tenaga Kerja kurang maksimal dalam menuntaskan persoalan buruh.
Saat membuka Konferensi Sarbumsi cabang Kota Surabaya, Sabtu (30/10), Ketua Sarbumsi Kota Surabaya Imam Muchlas menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan standard kelayakan hidup, mampu menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memperketat aturan outsourching.
Persoalan buruh di kota Surabaya, menurut Imam Muchlas, sangat kompleks. Selalu saja ada alasan dari perusahaan dalam memecat maupun menurunkan status buruh.
Imam juga menilai kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang kurang maksimal. Menurut dia, Disnaker bekerja tanpa target dan terkesan hanya menangani keluhan dan masalah berdasarkan mekanisme yang ada. Namun, mereka tidak memiliki upaya untuk menuntaskan persoalan buruh.
“UU di Indonesia, saat ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Secara teori undang-undang tersebut bagus, namun lemah dalam penerapan,” kata Imam.
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan siap memperjuangkan dan menyelesaikan persoalan buruh. Menurut dia, buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Sebagai pimpinan di kota Surabaya, saya akan berbuat semaksimal mungkin dan seadil mungkin. Apalagi buruh juga ikut berperan serta dalam pembangunan kota Surabaya,”kata Risma.
Risma meminta kepada pengusaha, untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti penerapan UMK dan status buruh. Kalaupun ada persoalan, Risma berharap buruh dan pengusaha bisa memilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mediasi Dinas Tenaga Kerja.(red)
Saat membuka Konferensi Sarbumsi cabang Kota Surabaya, Sabtu (30/10), Ketua Sarbumsi Kota Surabaya Imam Muchlas menuntut pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan standard kelayakan hidup, mampu menekan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memperketat aturan outsourching.
Persoalan buruh di kota Surabaya, menurut Imam Muchlas, sangat kompleks. Selalu saja ada alasan dari perusahaan dalam memecat maupun menurunkan status buruh.
Imam juga menilai kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang kurang maksimal. Menurut dia, Disnaker bekerja tanpa target dan terkesan hanya menangani keluhan dan masalah berdasarkan mekanisme yang ada. Namun, mereka tidak memiliki upaya untuk menuntaskan persoalan buruh.
“UU di Indonesia, saat ini tidak bisa diterapkan dengan baik. Secara teori undang-undang tersebut bagus, namun lemah dalam penerapan,” kata Imam.
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan siap memperjuangkan dan menyelesaikan persoalan buruh. Menurut dia, buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
“Sebagai pimpinan di kota Surabaya, saya akan berbuat semaksimal mungkin dan seadil mungkin. Apalagi buruh juga ikut berperan serta dalam pembangunan kota Surabaya,”kata Risma.
Risma meminta kepada pengusaha, untuk mentaati peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti penerapan UMK dan status buruh. Kalaupun ada persoalan, Risma berharap buruh dan pengusaha bisa memilih jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan mediasi Dinas Tenaga Kerja.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar