Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan menarik pajak terhadap pedagang kaki lima. Lapak pedagang kaki lima akan disamakan dengan usaha rumah makan dan restoran.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantah rencana ini bermotif politik. ”Selama ini pedagang kaki lima dianggap pedagang liar. Dengan penarikan pajak, kami akan mengatur PKL dan menjamin tidak ada pungutan liar,” kata Tri Rismaharini.
Pengamat ekonomi Insitute for Development of Economics and Finance (Indef), M Ikhsan Modjo, mengatakan Pemkot berhak menarik pajak terhadap pedagang kaki lima. Namun, dia meminta Pemkot Surabaya menjamin pedagang kaki lima bebas dari pungutan liar. (red)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membantah rencana ini bermotif politik. ”Selama ini pedagang kaki lima dianggap pedagang liar. Dengan penarikan pajak, kami akan mengatur PKL dan menjamin tidak ada pungutan liar,” kata Tri Rismaharini.
Pengamat ekonomi Insitute for Development of Economics and Finance (Indef), M Ikhsan Modjo, mengatakan Pemkot berhak menarik pajak terhadap pedagang kaki lima. Namun, dia meminta Pemkot Surabaya menjamin pedagang kaki lima bebas dari pungutan liar. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar