Warta Jatim, Surabaya - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jatim akan menggugat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya apabila mengingkari janji, terkait penghentian distribusi air, di kawasan Surabaya Barat, Selatan dan sebagian Surabaya Utara, pada hari Jumat (22/10) malam hingga Minggu (24/10) malam.
Ketua YLKI Jatim Said Utomo mengatakan, apabila penghentian distribusi air, melebihi batas waktu yang telah ditentukan, PDAM telah melanggar hak konsumen. Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya penuntutan.
Menurut Said, PDAM harus memiliki perencanaan yang matang, sehingga penghentian air, bisa berjalan sesuai waktu. “PDAM harus bekerja secara professional. Hal ini sangat perlu, agar konsumen tidak lagi dirugikan,” ujar Said, Sabtu (23/10).
Di tempat terpisah, Kepala Unit Marketing dan Customer Service PDAM Surabaya Soenarno mengatakan, gangguan distribusi air ke pelanggan akan terhenti sampai Minggu (24/10) pukul 21.00 WIB.
Kompensasinya, PDAM Surabaya siap menerima permintaan masyarakat yang minta dikirim air bersih. Syaratnya harus terkoordinir dan kolektif karena kalau mengecer, PDAM kesulitan.(red)
Ketua YLKI Jatim Said Utomo mengatakan, apabila penghentian distribusi air, melebihi batas waktu yang telah ditentukan, PDAM telah melanggar hak konsumen. Karena itu, pihaknya akan melakukan upaya penuntutan.
Menurut Said, PDAM harus memiliki perencanaan yang matang, sehingga penghentian air, bisa berjalan sesuai waktu. “PDAM harus bekerja secara professional. Hal ini sangat perlu, agar konsumen tidak lagi dirugikan,” ujar Said, Sabtu (23/10).
Di tempat terpisah, Kepala Unit Marketing dan Customer Service PDAM Surabaya Soenarno mengatakan, gangguan distribusi air ke pelanggan akan terhenti sampai Minggu (24/10) pukul 21.00 WIB.
Kompensasinya, PDAM Surabaya siap menerima permintaan masyarakat yang minta dikirim air bersih. Syaratnya harus terkoordinir dan kolektif karena kalau mengecer, PDAM kesulitan.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar