Warta Jatim, Surabaya - PT Pakuwon Jatim membantah melakukan reklamasi pantai utara Jawa Timur. Mereka tidak pernah mendapatkan izin reklamasi dari Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jatim.
Direktur PT Pakuwon Jatim, Oemar Ishananto, mengatakan hanya memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan di kawasan pantai timur Surabaya.
Menurut Oemar, PT Pakuwon Jatim hanya menguruk lahan yang dibeli dari warga setempat. Namun, dia mengaku pernah menguruk lahan menggunakan pasir laut pada tahun 1992.
”PT Pakuwon memastikan tidak pernah ada reklamasi di pantai timur Surabaya. Tuduhan itu tidak benar,” kata Oemar pada pertemuan dengan Komisi C DPRD Surabaya.
Oemar mengatakan, proyek pembangunan PT Pakuwon Jatim berjarak 4 kilometer dari bibir pantai. Dia memastikan, proyek pembangunan perumahan PT Pakuwon tidak akan mengganggu warga dan merusak lingkungan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachirol Alim Anwar, mengatakan akan mengusut izin pengelolaan lahan PT Pakuwon Jatim dan menelusuri identitas pemilik tanah. Komisi C akan memanggil Badan Pertanahan Nasional dan warga yang merasa dirugikan akibat pembangunan PT Pakuwon Jatim. ”Kawasan seluas 600 hektare yang diberikan kepada PT Pakuwon belum jelas. Kami akan terus melakukan penelurusan.” (red)
Direktur PT Pakuwon Jatim, Oemar Ishananto, mengatakan hanya memperoleh izin mendirikan bangunan (IMB) untuk perumahan di kawasan pantai timur Surabaya.
Menurut Oemar, PT Pakuwon Jatim hanya menguruk lahan yang dibeli dari warga setempat. Namun, dia mengaku pernah menguruk lahan menggunakan pasir laut pada tahun 1992.
”PT Pakuwon memastikan tidak pernah ada reklamasi di pantai timur Surabaya. Tuduhan itu tidak benar,” kata Oemar pada pertemuan dengan Komisi C DPRD Surabaya.
Oemar mengatakan, proyek pembangunan PT Pakuwon Jatim berjarak 4 kilometer dari bibir pantai. Dia memastikan, proyek pembangunan perumahan PT Pakuwon tidak akan mengganggu warga dan merusak lingkungan.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Sachirol Alim Anwar, mengatakan akan mengusut izin pengelolaan lahan PT Pakuwon Jatim dan menelusuri identitas pemilik tanah. Komisi C akan memanggil Badan Pertanahan Nasional dan warga yang merasa dirugikan akibat pembangunan PT Pakuwon Jatim. ”Kawasan seluas 600 hektare yang diberikan kepada PT Pakuwon belum jelas. Kami akan terus melakukan penelurusan.” (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar