Warta Jatim, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya akan mengenakan pajak rumah kos. Mulai tahun 2011 tempat kos dengan 10 kamar atau lebih dikenai pajak 5% dari tarif sewa.
Kepala Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Suhartoyo mengatakan, pengenaan pajak ini berdasarkan Perda Pajak Daerah yang saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pajak rumah kos hanya akan diberlakukan kepada pemilik kos yang mempunyai 10 kamar atau lebih. “Bagi mereka yang hanya memiliki beberapa kamar kos, Pemkot akan memberlakukan pajak kumulatif,” kata Suhartoyo, Rabu (20/10).
Menurut Suhartoyo, dari 600 lebih pemilik kos di Surabaya, hanya 20% yang layak dikenai pajak. Sebab, mereka memiliki lebih dari 10 kamar di setiap tempat kos.
Pemerintah Kota Surabaya akan segera melakukan sosialisasi pajak rumah kos kepada para pemilik tempat kos.(red)
Kepala Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan Pemkot Surabaya Suhartoyo mengatakan, pengenaan pajak ini berdasarkan Perda Pajak Daerah yang saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pajak rumah kos hanya akan diberlakukan kepada pemilik kos yang mempunyai 10 kamar atau lebih. “Bagi mereka yang hanya memiliki beberapa kamar kos, Pemkot akan memberlakukan pajak kumulatif,” kata Suhartoyo, Rabu (20/10).
Menurut Suhartoyo, dari 600 lebih pemilik kos di Surabaya, hanya 20% yang layak dikenai pajak. Sebab, mereka memiliki lebih dari 10 kamar di setiap tempat kos.
Pemerintah Kota Surabaya akan segera melakukan sosialisasi pajak rumah kos kepada para pemilik tempat kos.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar