Ketua Panwas Pilkada Jawa Timur Sri Sugeng Sijiatmiko menyatakan pelanggaran terjadi di Kabupaten Lamongan, Sampang, Ponorogo, dan Kota Surabaya. Jenis pelanggaran beragam, dari mengarahkan pemilih mencoblos pasangan tertentu hingga politik uang.
Meski tidak akan ada sanksi atas pelanggaran itu, Panwas akan menyelidiki apakah semua pemilih di desa itu sudah menggunakan hak pilih. "Kami belum mengetahui apa alasan perubahan jadwal itu. Namun, kami berjanji menyelidikinya," kata Sugeng, Kamis (24/7).
Panwas Pilkada Jawa Timur belum menerima laporan adanya pemilihan suara ulang. Berdasarkan aturan, pemungutan suara ulang akan dilakukan jika ditemukan bukti seorang pemilih memilih dua kali atau petugas KPPS menyuruh pemilih menandai surat suaranya. Penghitungan hasil suara akan diulang jika para saksi tidak dapat menyaksikan dengan jelas penghitungan suara. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar