Warta Jatim, Sidoarjo - Marah dan kecewa atas putusan hakim yang membebaskan mantan terdakwa pembunuh anaknya, Sudrajat menyandera hakim. Sudrajat bersama sejumlah massa memblokir pintu keluar ruang hakim sehingga hakim tunggal I Nyoman Dedi tidak dapat keluar.
Sudrajat mengaku tidak dapat menerima putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (3/7), terhadap Salim dan Huda Rihwanto. Menurut dia, kedua mantan terdakwa itu jelas membunuh Aditya Surya Nugraha pada Februari lalu.
"Saya jelas tidak terima. Mengapa hakim membebaskan pembunuh anak saya? Padahal mereka sudah terbukti melakukan pembunuhan. Ini sangat tidak adil," kata Sudrajat.
Hakim tunggal I Nyoman Dedi yang memimpin sidang mengatakan kedua mantan terdakwa awalnya dijerat 2 pasal, yakni UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Dalam visum tidak ditemukan sebab-sebab kematian dan kedua terdakwa membantah ikut membunuh."
Menurut I Nyoman Dedi, bukti lain yang menguatkan putusannya membebaskan mantan terdakwa adalah keterangan sejumlah saksi, yaitu penjual minuman dan Anshori, pembantu korban yang tidak mengetahui terjadinya pembunuhan. "Bagaimana saya menghukum kedua terdakwa melakukan pembunuhan, bila tanpa bukti yang kuat?"
Sampai petang hakim I Nyoman Dedi tidak keluar dari ruangan hakim. Akhirnya Sudrajat bersama para pendukungnya membubarkan diri. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya harap, sebagai korban kami bisa mendapatkan keadilan atas kematian anak saya," katanya. (red)
Sudrajat mengaku tidak dapat menerima putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (3/7), terhadap Salim dan Huda Rihwanto. Menurut dia, kedua mantan terdakwa itu jelas membunuh Aditya Surya Nugraha pada Februari lalu.
"Saya jelas tidak terima. Mengapa hakim membebaskan pembunuh anak saya? Padahal mereka sudah terbukti melakukan pembunuhan. Ini sangat tidak adil," kata Sudrajat.
Hakim tunggal I Nyoman Dedi yang memimpin sidang mengatakan kedua mantan terdakwa awalnya dijerat 2 pasal, yakni UU Perlindungan Anak Pasal 80 dan KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. "Dalam visum tidak ditemukan sebab-sebab kematian dan kedua terdakwa membantah ikut membunuh."
Menurut I Nyoman Dedi, bukti lain yang menguatkan putusannya membebaskan mantan terdakwa adalah keterangan sejumlah saksi, yaitu penjual minuman dan Anshori, pembantu korban yang tidak mengetahui terjadinya pembunuhan. "Bagaimana saya menghukum kedua terdakwa melakukan pembunuhan, bila tanpa bukti yang kuat?"
Sampai petang hakim I Nyoman Dedi tidak keluar dari ruangan hakim. Akhirnya Sudrajat bersama para pendukungnya membubarkan diri. Mereka mengaku akan berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Saya harap, sebagai korban kami bisa mendapatkan keadilan atas kematian anak saya," katanya. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar