Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 04 Juli 2008

Mensos: PT Minarak Jangan Paksakan Relokasi

Warta Jatim, Sidoarjo - Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah meminta PT Minarak Lapindo Jaya tidak memaksa warga yang tidak ingin direlokasi. Anak perusahaan PT Lapindo Brantas itu itu harus memberikan kebebasan krpada warga untuk memilih format ganti rugi yang diinginkan.


Menurut Menteri Sosial, pembangunan rumah di Perumahan Kahuripan Nirwana Village di Desa Jati, Sidoarjo, hanya salah satu pilihan format ganti rugi. "Saya telah tekankan kepada PT Minarak Lapindo Jaya, pembangunan perumahan untuk warga korban adalah salah satu di antara opsi yang ditawarkan," kata Bachtiar di Sidoarjo, Kamis (3/7).


Menurut Bachtiar, terdapat sekitar 600 kepala keluarga warga korban lumpur Lapindo yang menolak format ganti rugi sesuai Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Dia meminta warga menerima format ganti rugi sesuai perpres itu. "Bagi mereka yang menolak format ganti rugi ini, saya harapkan bisa memenuhi dan menaati peraturan yang ada," ujarnya.


Vice President PT Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam mengharapkan ada batas waktu penyerahan sertifikat jual beli rumah sebagai syarat pembayaran ganti rugi 20% bagi korban lumpur. Batas waktu tersebut diperlukan agar PT Minarak dapat memproses pembayaran sisa ganti rugi 80%.


Menurut Andi, 12 ribu keluarga telah menerima pembayaran ganti rugi 20% dengan nominal total Rp 657 miliar. Sedangkan pembayaran ganti rugi 80% telah diberikan kepada 337 keluarga. (red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar