Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polwiltabes Surabaya AKP Eusebia Torimtubun mengatakan, Sunarto dijerat Pasal 352 KUHP atas dugaan penganiyaan ringan terhadap 4 muridnya. Penetapan tersangka sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Polwiltabes akan tetap memproses kasus penganiayaan itu, meski salah seorang korban mencabut laporan ke kepolisian. Polisi akan segera memanggil Sunarto untuk menjalani pemeriksaan. "Meski 1 di antara 4 orang tua siswa mencabut laporan, ini tidak mengubah penetapan Sunarto sebagai tersangka, karena masih ada 3 laporan lagi," kata Eusebia Torimtubun.
Penganiyaan terhadap FT, HK, EL, dan DM terjadi 27 Mei lalu. Empat siswa kelas I SD Ketabang itu mengalami luka lecet dan memar akibat dijewer Sunarto karena tidak mengenakan seragam pramuka. Orang tua korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan ini ke polisi.
Jumat, 11 Juli 2008
Kepala SD di Surabaya Aniaya 4 Siswa
Warta Jatim, Surabaya - Sunarto, Kepala Sekolah SDN Ketabang Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka penganiaya 4 siswa kelas I sekolah dasar. Polwiltabes Surabaya telah menyelidiki kasus penganiayaan ini selama 1,5 bulan.
Kepala Bidang Pendidikan TK dan SD Dinas Pendidikan Surabaya Sigit Priyo Sembodo mengatakan, menyerahkan penyelesaian kasus ini pada kepolisian. Dia mengaku tidak dapat melakukan tindakan apa pun karena kasus tersebut sudah diproses polisi. (red)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar