Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia Jawa Timur M Kholili mengatakan, penyebab utama tingginya deportasi adalah pelaksana teknis pemerintah kabupaten tidak menyalurkan informasi seluk-beluk tenaga kerja berdasarkan UU 39/2004 dan Inpres 6/2006 tentang Tenaga Kerja Indonesia.
Sebagian besar TKI yang dideportasi tidak memiliki dokumen resmi standar tenaga kerja. Tidak sedikit juga yang disiksa majikan saat di perantauan. " Banyak juga mereka yang ditangkap dan ditahan kepolisian Malaysia karena dituduh melakukan tindakan kriminal," kata Kholili, Selasa (29/7).
Selama ini penanganan kasus deportasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur kurang maksimal. Seharusnya pemerintah kabupaten mengambil peran tersebut. "Salah satu fakta yang saya temui di Jember, dari BP2TKI hanya satu perusahan PJTKI yang memiliki keterangan resmi," ujarnya.
Karena adanya perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia yang tidak resmi, perekrutan tenaga kerja hanya dioper kepada PJTKI. Hal itu membuktikan lemahnya fungsi Dinas Tenaga Kerja atas perlindungan tenaga kerja Indonesia. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar