Mau UANG???... Buruan GRATIS Registrasi KLIK DISINI

Jumat, 04 Juli 2008

Ibu & Anak Terpidana Mati Segera Dieksekusi

Warta Jatim, Surabaya - Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur belum tahu waktu eksekusi terpidana mati Sumiarsih dan Sugeng. Padahal, Selasa (2/7) lalu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga menyatakan eksekusi akan dilaksanakan bulan Juli ini.


Sumiarsih dan Sugeng akan dieksekusi setelah peninjauan kembali yang diajukan kepada Mahkamah Agung ditolak. Ibu dan anak itu dijatuhi hukuman mati karena kasus pembunuhan berencana keluarga Letkol (Mar) Purwanto pada 13 Agustus 1988.


Kepala Sub-Bagian Humas dan Laporan Depkum HAM Jatim Noor Prapto menyatakan yang berwenang menentukan waktu eksekusi Kejaksaan Agung, lalu didelegasikan ke kejaksaan tinggi setempat. Setelah itu kejaksaan tinggi mendelegasikan keputusan kepada kantor wilayah dan kepala lembaga pemasyarakatan.


Noor Prapto mengaku hingga kini LP Wanita Kelas II A Kebonsari, Malang, belum mendapat pemberitahuan waktu eksekusi. "Kami dan Kalapas belum mengetahui kapan dan di mana pelaksanaan eksekusi akan dilakukan," kata Noor Prapto.

Sumiarsih dan Sugeng dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Januari 1989. Kedua terpidana divonis bersalah membunuh Purwanto, istri, 2 anak, dan 1 keponakannya. Sumiarsih dan Sugeng membunuh keluarga itu karena terlilit utang Rp 37 juta. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar