Sugeng merasa dirinya menjalani hukuman ganda jika dieksekusi bulan ini. Jika eksekusi dilaksanakan, dia dan ibunya (Sumiarsih) adalah terpidana mati pertama yang dieksekusi setelah 20 tahun dipenjara.
''Saya berharap Komnas HAM merespons pengaduan saya. Ketidakadilan terjadi bila saya menjalani eksekusi. Hak saya sebagai warga negara telah dirampas. Masak sudah menjalani hukuman 20 tahun, sekarang harus menerima hukuman mati," kata Sugeng saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Porong, Sidoarjo.
Sugeng mengatakan, narapidana yang menghuni LP cukup lama berhak mendapat penilaian perubahan perilaku dan mendapat keringanan hukuman. ''Bukan saya takut mati, tapi setidaknya perubahan perilaku selama pembinaan harus mendapat penilaian. Setidaknya bisa meringankan hukuman."
Pria kelahiran Jombang, 15 September 1964, ini mengaku mengajukan grasi sejak pemerintahan Presiden Soeharto dan Megawati. Surat jawaban penolakan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tertanggal 27 Mei 2008 baru diterima LP Porong 10 Juni lalu.
Setelah menerima pemberitahuan, Sugeng kembali mengajukan grasi. Dia mengacu pada UU 22/2002 tentang Grasi yang menyebutkan terpidana berhak mengajukan grasi 2 kali. ''Saya masih punya satu kesempatan lagi, karena UU tidak berlaku surut,'' kata pria yang gemar merawat tanaman selama dipenjara ini. (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar